Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) H Ismed Hasan Putro/IPHI
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) H Ismed Hasan Putro/IPHI
KOMENTAR

MENJELANG Ramadan 1444 Hijriah, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) H Ismed Hasan Putro, menginstruksikan seluruh pengurus wilayah, baik di provinsi maupun daerah Kabupaten/Kota, untuk tetap solid dan tidak takut teror. Salah satu caranya adalah dengan memperbanyak dzikir dan amalan agar mendapat ampunan dan rahmat dari Allah SWT.

Imbauan ini disampaikan menyusul adanya intimidasi dan teror terhadap sejumlah pengurus di wilayah provinsi dan daerah, dari oknum-oknum yang mengatasnamakan IPHI.

Intimidasi dan teror itu antara lain terjadi di PW IPHI Bali, PW IPHI Bengkulu, PW IPHI Gorontalo, PW IPHI Kalimantan Barat, PW IPHI Jambi, PW IPHI Jogja, PW IPHI Jawa Tengah, PW IPHI Jawa Timur dan terakhir PW IPHI Sumatera Barat.

“Sejauh ini, Kantor Pusat IPHI di Indonesia hanya ada satu, yaitu di Jalan Tegalan Nomor 1 Matraman Jakarta. IPHI itu saya pimpin sendiri berdasarkan Muktamar VII di Surabaya pada 21 Agustus 2021,” kata Ismed di Jakarta, Senin (20/3).

Ismed kembali menyarankan agar para pengurus perkokoh istiqomah pada jalan yang benar, sesuai amanat Muktamar VII Surabaya yang lurus. Tidak perlu juga ragu serta takut pada provokasi oknum, termasuk penggunaan logo dan lambang IPHI dalam berbagai produk administrasi, sebab itu milik IPHI sejak didirikan.

Dirinya juga menegaskan, kepemimpinannya berdasarkan pada Muktamar VII IPHI di Surabaya. Muktamar itu dibuka langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Menteri Agama RI, dengan Sambutan Menko PMK RI, Menko-Ekuin, serta Menteri Agama. Ditutup secara resmi oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur, dan telah berjalan dengan sangat tertib.

Muktamar VII Surabaya juga memenuhi kuorum, legal, dan sah, karena dihadiri langsung oleh 28 dari 34 PW IPHI dan 365 PD IPHI Kabupaten/Kota secara tidak langsung (online), sesuai AD/ART IPHI dan ketentuan organisasi IPHI lainnya.

Kepengurusan IPHI berdasar Hukum Nasional tetap berlaku sah sesuai Akte Notaris Nomor: 54 tanggal 23 Desember 2022, yang dibuat dihadapan Nur Dahliana Intan Sari, SH, MKn, Notaris Pengganti Muchlis Patahna, SH, MKn, dan SK Kemenkumham RI Nomor : AHU-0000911.AH.01.08-Tahun 2021, tertanggal 22 Juni 2021, yang masih berlaku, sah, dan dilindungi undang-undang.

Terkait pembajakan organisasi, Ismed Hasan Putro juga menginstruksikan kepada jajaran pengurus untuk tetap menjaga martabat sebagai haji mabrur, dengan teguh, solid, konsisten, dan disiplin dalam menjalankan roda organisasi IPHI.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News