PELECEHAN seksual di ruang publik diidentifikasikan sebagai isu terpenting yang dihadapi oleh para perempuan di seluruh dunia. Berdasarkan data penelitian IPSOS pada 2021, delapan dari sepuluh perempuan pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik. Hal tersebut menunjukkan bahwa perempuan merupakan kaum yang sangat rentan untuk menjadi objek pelecehan seksual.
Dalam penelitian yang sama, 91 persen responden menyatakan pernah menyaksikan pelecehan seksual di ruang publik dan tidak tahu harus berbuat apa, hingga akhirnya mereka hanya mengalami Bystander Effect atau efek pengamat/saksi.
“Hari ini, saya berkesempatan untuk berbincang dengan para komuter dan petugas transportasi umum, serta menggali lebih dalam mengenai fenomena bystander effect, untuk memahami mengapa sebagian dari para komuter yang menyaksikan pelecehan, mungkin ada yang enggan melakukan intervensi pada saat kejadian,” kata Brand Ambasador L’Oreal Paris dan Stand Up Advocate, Cinta Laura Kiehl, saat kampanye Stand Up Melawan Pelecehan Seksual di Transportasi Umum, yang diadakan L’Oreal Paris bekerja sama dengan PT JakLingko Indonesia, PT KAI (Persero), PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), PT LRT Jakarta, PT MRT Jakarta dan PT Transjakarta, Kamis (16/3), di Aula Stasiun BNI City, Jakarta Selatan.
Cinta memaparkan, efek pengamat/saksi merupakan teori psikologi sosial yang menunjukkan reaksi psikologis ketika seseorang membutuhkan pertolongan, tetapi orang-orang di sekitarnya tidak ada yang membantu karena memiliki anggapan yang sama, akan ada orang lain yang menolong korban. Pada akhirnya, tidak ada orang yang menolong sama sekali.
“Fenomena bystander effect seharusnya tidak terjadi, karena tindakan pelecehan seksual di ruang public, khususnya di transportasi umum, dapat dicegah dengan melakukan Metodologi Intervensi 5D,” ujar dia.
Apa saja metodologi intervensi 5D itu?
1. Dialihkan. Alihkan perhatian pelaku kejahatan pelecehan seksual dengan menjatuhkan barang, agar ia tidak jadi meneruskan aksi kejahatannya.
2. Ditegur. Tegur langsung si pelaku pelecehan seksual.
3. Ditenangkan. Tenangkan korban pelecehan seksual dan dengarkan ceritanya dengan empati, agar ia berani untuk melaporkan kejadian pelecehan yang dialaminya.
4. Dilaporkan. Laporkan kejadian pelecehan seksual kepada otoritas keamanan setempat, agar pelaku dapat segera ditindak.
5. Dokumentasikan.
Apabila kita tidak bisa melakukan 5D, kita bisa mendokumentasikannya lewat foto atau video. Setelah itu, berikan file tersebut kepada korban pelecehan seksual.
Jangan langsung diviralkan, karena khawatir akan menambah risiko keamanan korban pelecehan seksual tersebut. Biarkan korban yang memutuskan, apakah akan melaporkannya atau tidak.
Melalui kampanye Stand Up Melawan Pelecehan Seksual ini, Cinta Laura, L’Oreal, organisasi masyarakat dan sosial, akan merasa aman tanpa pelecehan (DEMAND) dan berbagai institusi transportasi terkait mengajak masyarakat untuk berani bereaksi melawan tindakan pelecehan seksual yang terjadi di ruang publik, khususnya di transportasi umum, agar tindak serupa tidak terjadi lagi terulang di kemudian hari.
KOMENTAR ANDA