RAPAT Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (21/3/2023) sepakat menetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi RUU Inisiatif DPR. Dipimpin Puan Maharani, semua fraksi telah menyampaikan pandangannya secara tertulis untuk menyetujui RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR.
Rapat paripurna DPR kemarin berjalan dengan cepat. Masing-masing fraksi memberikan pandangan melalui keterangan tertulis yang menyatakan sepakat untuk menjadikan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR.
Semua anggota fraksi DPR juga menjawab setuju saat pemimpin rapat Puan Maharani menanyakan persetujuan mereka terhadap RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR. Puan langsung mengetok palu sebagai pengesahan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR.
Ketok palu tersebut langsung disambut tepuk tangan dan luapan kegembiraan para aktivis buruh, aktivis perempuan, anak-anak muda, juga puluhan perempuan pekerja rumah tangga (PRT) di bawah koordinasi Jaringan Advokasi Nasional PRT (JALA PRT) bersama Koordinator Nasional-nya Lita Anggraini yang hadir memenuhi balkon DPR.
KOMENTAR ANDA