Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

SUDAH menjadi maklum ketika Ramadan tiba, selain wajib berpuasa, seluruh umat Muslim juga diwajibkan membayar zakat fitrah. Disebutkan, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, orang dewasa, maupun anak-anak, yang merdeka bahkan budak, di awal Ramadan sampai menjelasng Idul Fitri.

“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, sebanyak satu sa’ (3/4) liter dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba, laki-laki atapun perempuan muslim.” (HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar ra)

Untuk tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah mengeluarkan surat keputusan terkait besaran pemberian zakat fitrah di bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS No 07 Tahun 2023, tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, setara dengan uang sebesar Rp45 ribu/jiwa.

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Begitu mengutip keterangan dari laman BAZNAS, Senin (27/3).

“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi COVID-19. Penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Idul Fitri,” tulis keterangan tersebut.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya, termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Ada tiga syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:

  1. Beragama Islam. Zakat fitrah termasuk ibadah yang ditujukan untuk orang yang beragama Islam, sebagai sarana membersihkan diri dari perbuatan dosa dan kelalaian yang telah dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadan.
  2. Merdeka. Budak tidak wajib membayar zakat fitrah, karena dia berada dalam kekuasaan orang lain.
  3. Mampu. Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan yang lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya, pada hari Idul Fitri dan malamnya.

Adapun orang yang tidak memiliki makanan yang lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah. Misalnya, makanan yang ada hanya untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah dan tidak perlu berutang untuk membayarkannya.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News