KOMENTAR

PERIBAHASA “menepuk air di dulang terpercik muka sendiri” sepertinya cocok menggambarkan apa yang dilakukan Amerikas Serikat terkait tudingannya terhadap China.

AS menuding China menggunakan aplikasi TikTok untuk memata-matai warga negara mereka. Sementara itu, AS seolah lupa memiliki Google yang justru memiliki potensi lebih besar dalam memata-matai masyarakat di antero dunia!

Selama pemeriksaan kepala eksekutif TikTok selama lima jam minggu lalu, anggota parlemen Amerika Serikat mencerca kemungkinan China menggunakan aplikasi yang sangat populer itu untuk memata-matai orang Amerika.

Mereka tidak menyebutkan bagaimana pemerintah AS sendiri menggunakan perusahaan teknologi AS yang secara efektif mengontrol internet global untuk memata-matai orang lain di berbagai penjuru dunia.

Karena AS mempertimbangkan untuk melarang aplikasi video pendek yang digunakan oleh lebih dari 150 juta orang Amerika itu (TikTok), anggota parlemen juga mempertimbangkan pembaruan kekuatan yang memaksa perusahaan seperti Google, Meta, dan Apple untuk memfasilitasi mata-mata yang tidak terhalang terhadap warga negara non-AS yang berlokasi di luar negeri.

Dilansir Al Jazeera, Bagian 702 dari Undang-Undang Pengawasan Intelijen Asing (FISA), yang harus disetujui ulang oleh Kongres AS pada bulan Desember untuk mencegahnya dari kedaluwarsa di bawah klausul matahari terbenam, memungkinkan badan intelijen AS untuk melakukan mata-mata tanpa surat perintah pada email, telepon, dan online orang asing lainnya. komunikasi.

Sementara warga negara AS memiliki beberapa perlindungan terhadap penggeledahan tanpa surat perintah di bawah Amandemen Keempat Konstitusi AS, pemerintah AS telah menyatakan bahwa hak-hak ini tidak berlaku untuk orang asing di luar negeri. Kondisi itu memberikan lembaga seperti National Security Agency (NSA), Federal Bureau of Investigation ( FBI), juga Central Intelligence Agency (CIA) secara praktis bebas mengendalikan komunikasi mereka.

Informasi yang didapatkan tersebut juga dapat diserahkan kepada sekutu AS seperti Inggris dan Australia.

Meskipun umum bagi pemerintah untuk memata-matai di luar negeri, Washington menikmati keuntungan yang tidak dimiliki oleh negara lain: yurisdiksi atas segelintir perusahaan yang secara efektif menjalankan internet modern, termasuk Google, Meta, Amazon, dan Microsoft.

Bagi miliaran pengguna internet di luar AS, kurangnya privasi mencerminkan dugaan ancaman yang menurut pejabat AS adalah TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan China ByteDance, terhadap orang Amerika.

“Ini adalah kasus ‘aturan untuk Anda tetapi bukan untuk saya,'” ujar Asher Wolf, seorang peneliti teknologi dan advokat privasi yang berbasis di Melbourne, Australia, kepada Al Jazeera.

“Jadi ‘kebisingan’ yang dibuat orang Amerika tentang TikTok harus dilihat bukan sebagai keinginan tulus untuk melindungi warga dari pengawasan dan operasi pengaruh, dan lebih sebagai upaya untuk membatasi dan mengonsolidasikan kontrol negara atas media sosial,” tambah Wolf.

Hal senada disampaikan seorang pakar hukum dari Seton Hall University, tentang AS yang seolah ‘lupa’ bahwa apa yang dilakukannya jauh lebih besar.

Jonathan Hafetz, pakar hukum konstitusional AS dan keamanan nasional di Seton Hall University di New Jersey menyatakan pemerintah AS sangat mempermasalahkan TikTok dan China yang mengumpulkan data ketika AS mengumpulkan banyak data itu sendiri.

“Agak ironis bagi AS untuk menyombongkan masalah privasi warga negara atau kekhawatiran tentang pengawasan. Tidak apa-apa bagi mereka untuk mengumpulkan data, tetapi mereka tidak ingin China mengumpulkannya,” ujar Hafetz, seperti dilaporkan Al Jazeera.




Yayasan Jantung Indonesia Konsisten Dorong Gaya Hidup Sehat, Salah Satunya Lewat Olahraga Beladiri MMA

Sebelumnya

Kelezatan Kue Wajik yang Tak Lekang oleh Waktu

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Horizon