PEMERINTAH akan mendukung penuh keterlibatan UMKM sebagai salah satu basis penguatan usaha dalam negeri dan ketersediaan produk lokal.
Salah satunya adalah dengan memanfaatkan sistem digital Online Single Submission (OSS) seingga pelaku UMKM kini dapat memperoleh izin usahanya dengan lebih cepat dan mudah. Sehingga, perizinan tunggal Nomor Izin Berusaha (NIB) dapat didaftarkan para pelaku UMKM menggunakan gawai.
"Harapan kita, dapat memberikan dampak pada seluruh UMKM yang ada, semoga nanti NIB akan memberikan dampak yang luas, hingga bisa mencapai 1.000 NIB UMKM di Kaltara," ujar Direktur IKPM Kementerian Kominfo Septriana Tangkary, dalam Road to BBI Kaltara 2023-Forum Digitalk bertema: "Izin Usaha Lancar, UMKM Berdaya Saing", dilansir dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4/2023).
Septriana juga berharap para pelaku UMKM mulai memasarkan produk lewat platform digital. Para pelaku UMKM diajak untuk bersikap kreatif dan adaptif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
Sementara itu, Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM Dendy Apriandi menjelaskan secara umum mekanisme penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, tidak mengalami perubahan secara substansi.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 lebih dilakukan penyempurnaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha KBLI yang dijadikan sebagai dasar penanaman dalam sistem OSS Berbasis Risiko.
"Pemerintah memberikan kemudahan untuk UMKM khususnya risiko rendah dapat perizinan tunggal langsung mendapatkan SNI, SJPH dan NIB. Pelaku usaha akan difasilitasi dan dibina oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam penerbitan SNI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam penerbitan Sertifikat Halal," jelas Dendy, seraya menegaskan sertifikasi halal untuk UMKM tidak dikenai biaya apapun.
KOMENTAR ANDA