OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf) tentang penggunaan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai Agunan Penyaluran Kredit.
OJK menilai bahwa sektor ekonomi kreatif dapat menjadi kekuatan baru yang berkelanjutan untuk ekonomi nasional yang berpegang pada daya pikir dan kreativitas guna menghasilkan produk yang bernilai lebih.
OJK telah mengirimkan surat edaran pada 2 September 2022 kepada seuruh bank umum konvensional untuk menegaskan dukungan OJK untuk penggunaan KI sebagai agunan kredit oleh perbankan.
Dukungan OJK juga diperlihatkan dengan mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Hukum dan HAM, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), perwakilan pelaku ekonomi kreatif, serta Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Selasa (4/4/2023)
FGD digelar untuk memastikan pelaku ekonomi kreatif dapat mengakses pembiayaan agar mereka tumbuh dan berkembang, serta berkontribusi lebih besar dalam memperkuat ekonomi nasional.
Sektor ekonomi kreatif saat ini tengah menjadi salah satu katalisator pertumbuhan ekonomi Indonesia selama beberapa tahun terakhir melalui kontribusi terhadap PDB dan ekspor nasional.
Dalam kaitannya dengan penyaluran kredit perbankan, agunan diketahui merupakan satu dari lima faktor yang harus dipertimbangkan berkaitan dengan kemampuan calon debitur. Dan jenis agunan diatur dalam ketentuan perbankan.
OJK menyatakan tidak membatasi jenis agunan yang dapat diterima bank, namun agunan adalah keputusan masing-masing bank berdasarkan penilaian yang mereka lakukan terhadap calon debitur.
Untuk menghindari berbagai kendala dalam praktiknya, OJK telah berkoordinasi secara teknis selalu mendukung implementasi PP tentang Ekonomi Kreatif.
KOMENTAR ANDA