Sebuah kendaraan yang parkir sembarangan menghalangi laju damkar/Net
Sebuah kendaraan yang parkir sembarangan menghalangi laju damkar/Net
KOMENTAR

PEMPROV DKI Jakarta membuat aturan tegas bagi warganya. Setiap pemilik kendaraan roda empat diwajibkan untuk memiliki garasi di rumahnya masing-masing. Dan, tidak diperbolehkan memarkirkan kendaraan di bahu jalan, meskipun itu di depan rumah pemilik kendaraan.

Aturan ini dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2014 pasal 140 tentang Transportasi. Bagi warga yang melanggar, akan dikenakan sanksi administratif seperti termuat dalam pasal 246, yaitu:

  1. Teguran tertulis
  2. Denda administratif
  3. Pembekuan izin
  4. Pencabutan izin dan/atau
  5. Sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, kewajiban yang termaktub dalam Perda DKI Jakarta No 5 Tahun 2014 pasal 140 itu adalah:

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
  2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.
  3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi atau menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
  4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Perda ini kembali mencuat lantaran maraknya pemilik kendaraan roda empat yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Apalagi, jalan yang dipergunakan untuk parker merupakan jalan umum yang tidak terlalu besar.

Beberapa waktu lalu, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muraham Wibisono menerima laporan terkait cekcok warga di wilayahnya. Cekcok tersebut sempat viral di media sosial.

Tampak dalam video, seorang pria pengendara mobil meminta seorang perempuan untuk memindahkan mobil yang sedang terparkir. Pria itu merasa terhalang, karena mobil Si Perempuan memarkirkan kendaraannya di sebuah jalan perumahan yang sempit.

“Karena memang kondisi jalan yang sempit, apabila ada kendaraan yang parkir di pinggir jalan, ya akan mengganggu pengguna jalan lainnya,” kata Kompol Wibisono.

Keduanya akhirnya bisa dimediasi. Namun nantinya, jika ada warga yang kembali memarkirkan kendaraannya sembarangan maka akan ditindak sesuai dengan Pasal 246 Perda DKI Jakarta No 5 Tahun 2014.




Ramai Video Presiden Turki Walk Out Saat Presiden Prabowo Berpidato di KTT D-8, Ini Penjelasan Kementerian Luar Negeri RI

Sebelumnya

Peringatan Hari Ibu ke-96: Memperkuat Peran Perempuan untuk Menjadi Fondasi Kokoh Indonesia yang Lebih Maju, Inklusif, dan Berdaya Saing

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News