Ilustrasi membuat obat-obatan tradisional/Net
Ilustrasi membuat obat-obatan tradisional/Net
KOMENTAR

PENELITIAN menunjukkan, pasien kanker yang memilih pengobatan alternatif memiliki risiko kematian dua kali lipat lebih tinggi. Pasien memilih pengobatan alternatif dengan berbagai macam alasan, seperti takut operasi atau termakan iklan pengobatan alternatif. Sementara diketahui, pengobatan alternatif hanya meredakan gejala, bukan mengobati kanker.

Pengobatan medis terkadang memang menimbulkan efek samping yang sangat mengganggu. Tetapi, cara tersebut sudah dibuktikan sangat aman dan efektif mengobati kanker. Semakin dini kanker ditemukan dan diobati, maka peluang sembuh semakin besar.

Penderita kanker yang lebih memilih pengobatan alternatif menempatkan diri mereka pada risiko besar. Jika pengobatan medis dihentikan, sel-sel kanker di dalam tubuh akan terus berkembang. Kanker pada stadium awalpun menjadi susah diobati.

Menanggapi viralnya pengobatan alternatif seperti Ida Dayak, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi memberikan respon.

“Jadi, misalnya seseorang yang kena penyakit kanker itu jangan sampai terlambat karena memilih berobat tradisional. Saat ini sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen. Syaratnya, dilakukan sejak dini,” kata Nadia. 

Terkait maraknya orang yang percaya pada pengobatan tradisional ini, Kementerian Kesehatan mengaku akan melakukan pembinaan agar para tenaga penyehat tradisional (Hatra) memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

“Kami lakukan pembinaan, termasuk pengawasan koordinasi melalui dinas kesehatan. Tenaga penyehat tradisional bisa dibagi berdasarkan modalitas, yaitu ketrampilan, ramuan, dan campuran. Berdasarkan itu kita lakukan pembinaan agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Nadia

Regulasi terkait Hatra sudah termaktub dalam PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Kemudian Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.

Ada juga Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Permenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi serta UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

“Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional yang sangat banyak. Namun hal itu tetap harus didukung penelitian empiris serta berdasarkan kajian ilmiah. Jadi, sebaiknya masyarakat tetap berhati-hati,” demikian Nadia.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News