DIREKTORAT Jendeal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) giat mengupayakan program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) di pusat-pusat perbelanjaan.
Upaya itu menjadi fokus DJKI untuk segera mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List alias daftar ‘hitam’ negara dengan penegakan kekayaan intelektual yang buruk
Diketahui bahwa Indonesia mendapat catatan dari United States Trade Representative (USTR), sebuah lembaga milik pemerintah Amerika Serikat yang memantau peredaran barang palsu di seluruh dunia.
Indonesia mendapat perhatian dan diharapkan bisa keluar dari status Priority Watch List tersebut.
DJKI Kemenkumham selama ini telah berusaha keras menjalankan penegakan kekayaan intelektual sebagai salah satu upaya pencegahan peredaran barang-barang palsu melalui program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI. Hal ini menjadi urgen mengingat masih ada barang-barang palsu yang beredar di pusat perbelanjaan.
Upaya tersebut sudah dilaksanakan selama dua tahun terakhir. Program ini juga memberikan edukasi kepada penanggung jawab pusat perbelanjaan tentang barang palsu. DJKI biasanya mendapat laporan dari pemilik sertifikat KI maupun dari pengaduan masyarakat yang mengunjungi pusat perbelanjaan.DJKI menargetkan setidaknya ada satu pusat perbelanjaan bersertifikat di satu wilayah.
Kemenkumham menegaskan bahwa sertifikasi pusat perbelanjaan akan menjadi katalisator yang meningkatkan kepercayaan investor di Tanah Air.
DJKI saat ini tengah membidik ITC Mangga Dua Jakarta Utara yang memang dikenal sebagai ‘surga’ barang-barang KW alias barang palsu. Sebagai salah satu mal terbesar, ITC Mangga Dua menjadi prioritas. DJKI juga telah menggandeng dinas terkait di pemerintah provinsi DKI Jakarta.
KOMENTAR ANDA