MINGGU ini, arus mudik Lebaran diperkirakan akan terjadi di sejumlah titik. Mulai dari stasiun kereta api, pelabuhan, maupun bandar udara (bandara) dipadati oleh warga yang ingin menikmati Lebaran di kampung halaman.
Beberapa perusahaan juga menyelenggarakan mudik gratis atau mudik bareng, namun tidak sedikit pula yang mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi, baik roda empat maupun roda dua, dengan alasan lebih praktis.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyoroti pemudik dengan kendaraan roda dua. IDI mengungkapkan, secara global sekitar 186.300 anak di bawah 18 tahun meninggal akibat kecelakaan lalu lintas setiap tahunnya.
“Kecelakaan lalu lintas, berkontribusi terhadap 10 besar penyebab kematian balita di Indonesia pada 2020. Anak-anak lebih rentan mengalami cedera jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Lebih dari itu, data menunjukkan dalam 3 tahun terakhir terjadi peningkatan kecelakaan lalu lintas pada anak remaja dan banyak menyebabkan kematian dan kecacatan,” kata Ketua IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), mengutip laman Instagram IDI.
Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan keselamatan anak saat berkendara. Perhatikan standar kebutuhan saat berkendara, seperti helm terstandar SNI, sabuk pengaman terpasang, tempat duduk tambahan dengan sabuk pengikat, tidak menggunakan alat komunikasi saat menyetir, satu anak satu kendaraan (untuk roda dua), kecepatan maksimal 30 km/jam, air bag, dan booster seat.
Peran sebagai orang tua sangat penting dalam memastikan keamanan anak. Menjelang momen libur Lebaran, IDAI mengimbau keluarga-keluarga Indonesia agar mudik secara aman bersama keluarga, khususnya bagi pengendara kendaraan bermotor (transportasi darat).
“Utamakan berkendara yang aman untuk mudik, misalkan gunakan kursi dan sabuk pengaman khusus anak jika menggunakan mobil pribadi. Jika tidak punya mobil probadi, usahakan gunakan kendaraan umum, seperti bus atau kereta api,” tegas Piprim.
Hindari menggunakan kendaraan beroda dua untuk berkendara jarak jauh. Tapi jika terpaksa, perhatikan beberapa hal berikut ini:
- Helm terstandar SNI sesuai ukuran kepala anak
- Tempat duduk tambahan dengan sabuk pengikat
- Membawa satu anak dalam satu kendaraan
- Kecepatan kendaraan tidak lebih dari 30 km/jam
- Tidak menggunakan alat komunikasi saat berkendara
“Semoga upaya kita dalam menyelamatkan anak-anak Indonesia agar tidak mengalami kecelakaan di jalan raya mendapatkan ridha Allah Swt,” demikian dr Piprim.
KOMENTAR ANDA