MENGIRIMKAN bingkisan atau biasa disebut parsel sebagai tanda kasih di Hari Raya Idul Fitri, kembali menjadi tradisi. Sayangnya, parsel-parsel tersebut tidak lolos dari tangan jahil, yang dengan sengaja memasukkan makanan yang sudah kadaluarsa.
Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang Ramadan menemukan sejumlah jajanan buka puasa atau takjil dan parsel lebaran yang mengandung zat kimia berbahaya juga kadaluarsa. Zat-zat yang digunakan itu adalah formalin, boraks, dan pewarna yang dilarang untuk pangan atau rhodamine B dan methanyl yellow.
Tidak hanya itu, BPOM juga menemukan sejumlah makanan yang berhubungan dengan puasa dan lebaran, tanpa izin edar (TIE). Mereka menemukan produk pangan olahan terkemas, termasuk parsel lebaran ilegal, kadaluarsa, hingga rusak.
“Masyarakat juga sebaiknya memilih produk dengan label yang mencantumkan informasi nilai gizi (ING), serta Logo Pilihan Lebih Sehat, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 26 tahun 2021, tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan,” kata Penny K Lukito, Kepala BPOM.
Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menemukan adanya parsel dengan isian makanan yang telah kadaluarsa, dijual di pasaran.
“Parsel kadaluarsa ditemukan di beberapa titik. Mudah-mudahan menjadi catatan, karena parsel ini menjadi kebutuhan menjelang Idul Fitri cukup besar, sehingga perlu dipantau bersama,” kata Wakil Ketua BPKN Mufti Mubarak.
Lebih lanjut Mufti berharap, para pengusaha lebih fair dalam menjalankan bisnisnya, sehingga tidak ada konsumen yang dirugikan.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa titik kerawanan dalam isian parsel, dari sisi keamanan pangan dan obat-obatan. Kerawanan paling banyak terjadi pada bahan makanan yang menjadi isian parsel, yang sudah melewati batas kadaluarsa.
Motifnya bisa dengan memasukkan makanan yang sudah melebihi batas kadaluarsa, di antara jenis makanan lain yang menjadi isi parsel. Sehingga, jika tidak teliti dan hanya memeriksa satu isian parsel, bisa jadi yang ditemukan makanan yang masih layak konsumsi.
Begitu pula dengan kemasan kosmetik yang menjadi isian parsel, yang tidak memiliki izin edar, meskipun dalam kemasan yang baik dan memiliki merk atau brand.
Nah Sahabat Farah, lebih berhati-hati lagi, ya. Cek kembali isian parsel, baik pada saat mengirimkannya atau menerima parsel dari rekan sejawat.
KOMENTAR ANDA