Ilustrasi anak mendapatkan THR lebaran/Istimewa
Ilustrasi anak mendapatkan THR lebaran/Istimewa
KOMENTAR

MEMBAGIKAN THR kepada anak-anak merupaka tradisi Hari Raya Idul Fitri yang masih dilakukan di Indonesia. Dengan uang THR anak, Bunda bisa mengajarkan mereka bagaimana cara menabung dan mengelolanya dengan baik.

Meski begitu, terkadang anak tidak terlalu mempedulikan uang THR yang didapat, sehingga lebih banyak disimpan oleh Bunda atau ayah. Lantas, bolehkan orang tua mengambil THR anak?

Mengutip laman Instagram Derry Oktriana Syofiadi, seorang Islamic Parenting Enthusiast, dalam Islam ternyata boleh-boleh saja mengambil uang THR anak. Bunda tidak akan dosa, apalagi dituding ‘menggelapkan’ uang anak. Tidak percaya? Ini dalilnya:

Disebutkan dalam salah satu riwayat bahwa Jabir bin Abdillah ra menyatakan: “Ayah dan Ibu boleh mengambil harta anak keduanya dengan tanpa seizin anaknya. Dan anak tidak boleh mengambil harta milik kedua orang tuanya tanpa seizin keduanya.” (Riwayat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla: 6/385 dan beliau mensahihkannya)

Dalam al-Mu’jam al-Kabir li ath-Thabrani hadis dari Samurah yang menyatakan bahwa ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah Saw. Ia pun berkata:

“Ya Rasulullah, sesunggunya ayahku membutuhkan hartaku”. Lalu, Rasulullah menjawab, “Kamu dan hartamu adalah milik ayahmu”.

Jadi, boleh ya mengambil THR anak tanpa seizin mereka. Tapi, ada syaratnya:

1. Tidak menimbulkan mudharat

Syaikh Salih Al-Fauzan mengatakan: “Tidak diragukan lagi bahwa ini merupakan hak bagi si ayah, demikian pula hak bagi si ibu. Karena ibu itu seperti ayah menurut pendapat yang sahih. Ia boleh mengambil harta anaknya untuk dimanfaatkan dan untuk memenuhi kebutuhannya, selama hal tersebut tidak sampai menimbulkan mudharat bagi si anak”.

2, Syarat sah mengambil harta anak

Ibnu Qudamah al-Maqdisi menyatakan dalam Al-Mughni (8: 272), ayah boleh mengambil harta anak dengan dua syarat, yaitu:

  • Tidak memusnahkan harta dan tidak memudharatkan anak, juga bukan mengambil yang bukan menjadi kebutuhan penting anaknya.
  • Tidak boleh mengambil harta tersebut dengan tujuan untuk memberikan kepada yang lain. Apalagi jika anak masih kecil dan belum sempurna akalnya. Malah harus dengan kendali kita sebagai wali atau orang tuanya.

3. Jangan serahkan semua harta anak

Jadi, Allah Swt berfirman: “Dan janganlah kalian serahkan, kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam wewenangmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (Surat An-Nisa: 5)

Mengapa demikian?

Agar tidak dibelanjakan sesuka hati untuk barang-barang yang sejatinya tidak diperlukan. Tidak baik, mubazir bahkan mendatangkan keburukan. Jadi, tidak ada yang namanya punya uang tidak sembarang diletakkan.

Jadi, tidak ada yang namanya karena punya uang sendiri atau belum cukup umur, tapi sudah bisa beli handphone sendiri, dan lainnya.




Sekali Lagi tentang Nikmatnya Bersabar

Sebelumnya

Anjuran Bayi Menunda Tidur di Waktu Maghrib Hanya Mitos?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Tadabbur