Cochineal, serangga yang menghasilkan pewarna dan digunakan untuk makanan/Net
Cochineal, serangga yang menghasilkan pewarna dan digunakan untuk makanan/Net
KOMENTAR

PENAMPILAN makanan yang cerah, memainkan peran utama sedap dipandang mata. Selanjutnya adalah rasa yang enak, wajib dimiliki sebagai kriteria makanan bermutu dan berkualitas tinggi.

Berbicara tentang warna makanan, ada dua cara untuk membuatnya, yaitu sintetis dan alami. Pewarna sintetis terbuat dari racikan kimia, sementara pewarna alami diambil dari berbagai tumbuhan atau bahan-bahan lainnya dari alam.

Ada satu pewarna yang ternyata diambil dari hewan berbentuk serangga yang dikeringkan dan dihaluskan. Serangga yang dimaksud adalah Cochineal, yang memang banyak terdapat di kawasan Amerika Selatan dan Meksiko.

Hewan ini menghasilkan asam carminic sampai 17-24% dari bobot tubuhnya, yang dapat diektraksi dan dibuat pewarna carmine untuk produk konsumsi.

Namun pertanyaannya, halalkah?

Mengutip situs halalmui.org, ada beberapa pendapat madzhab yang bisa diikuti. Menurut Madzhab Syafi’i, pemanfaatan serangga untuk bahan konsumsi hukumnya haram. Begitu pula dengan zat pewarna yang diambil dan dibuat dari yang haram, maka hukumnya haram pula. Jadi disimpulkan, produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang menggunakan zat pewarna dari Cochineal ini pun menjadi haram untuk muslim.

Imam madzhab lain menetapkan hukum yang berbeda, karena landasan dan tinjauannya masing-masing. Dalam kitab-kitab fikih, serangga disebut hasyarat. Binatang ini ada yang darahnya mengalir (laha damun sailun) dan tidak (laisa laha damun sailun).

Menurut para fuqoha (ahli fikih), serangga yang darahnya mengalir maka bangkainya adalah najis, sedangkan yang darahnya tidak mengalir bangkainya dinyatakan suci.

Dalam pandangan Imam Syafi’i dan Abu Hanifah, serangga hukumnya haram karena termasuk Khabaits (hewan yang menjijikkan). Seperti firman Allah dalam Surat Al-A’raf ayat 157: “… Dan ia (Rasul) mengharamkan yang khabaits/menjijikkan”.

Adapun Imam Malik, Ibn Abi Layla dan Auza’i berpendapat, serangga itu halal selama tidak membahayakan. Dan Cochineal adalah serangga yang tidak berbahaya, bahkan bisa dimanfaatkan sebagai sumber zat pewarna makanan. Artinya, hewan ini mengandung bahan yang baik.

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rizkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya”. (Qs Al-Maidah: 88)

Juga dalam Surat Al-A’raf ayat 157: “… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”.

Selain itu, ada pula pendapat ulama yang meng-qiyashkan (menganalogikan) serangga ini termasuk jenis belalang. Dan para fuqoha sepakat bahwa belalang hukumnya halal berdasarkan ketetapan dari hadits Nabi Muhammad Saw. Bahkan, bangkainya boleh dimakan.

Akhirnya dapat disimpulkan, zat pewarna yang dihasilkan dari Cochineal hukumnya halal, sehingga bisa dipergunakan untuk pewarna produk makanan.

Para ulama fikih pun sepakat, bangkai serangga yang darahnya tidak mengalir, itu suci. Dengan demikian, pemanfaatan Karmin jelas tidak ada masalah.




Memperjelas Kehalalan Tepung Darah

Sebelumnya

Pig Skin yang Sedang Viral, Halalkah Dipakai untuk Umat Muslim?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Halal Haram