BEBERAPA waktu lalu, ramai di media sosial sebuah unggahan yang menceritakan bahwa pekerja perempuan di sebuah perusahaan diwajibkan untuk tinggal bersama atau staycation di sebuah hotel bersama atasan, sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.
Unggahan ini menjadi viral, karena dianggap melecehkan perempuan dan menjadi perhatian khusus Kementerian Pendayagunaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengutuk keras apa yang dilakukan oleh oknum perusahaan tersebut dan meminta para korban (pekerja perempuan di sana) untuk berani melaporkannya.
Sebagai tindak lanjut, KemenPPPA saat ini berkoordinasi dengan Kementerian Kementerian Ketenagakerjaan RI serta Dinas PPPA setempat dalam menangani dan menelusuri kebenaran kasus ini.
“Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap perempuan yang sangat merendahkan harkat dan martabat manusia, serta bertentangan dengan upaya menciptakan ruang kerja yang ramah bagi perempuan dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual,” kata Bintang dalam Siaran Pers KemenPPPA, Jumat (5/5).
“Saat ini kami masi terus berkoordinasi dengan pihak daerah untuk mengetahui kebenaran dari pemberitaan yang viral ini. Tentu, dalam kesempatan ini saya mengingatkan kepada para pekerja perempuan untuk segera melaporkan jika melihat, mendengar, ataupun mengalami kekerasan sesual. Segera laporkan pada layanan SAPA 129 atau posko aduan serikat pekerja di perusahaan masing-masing,” ujar dia.
Pemerintah sendiri sebenarnya telah memiliki UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang tidak memberikan toleransi kepada para pelaku kekerasan seksual dan akan menindak tegas para pelakunya.
Juga ada Permen PPPA No 1/2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Tempat Kerja. Dengan Permen ini, pekerja perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari masalah ketenagakerjaan, diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
RP3 sudah ada di enam titik di wilayah Indonesia, yaitu Cakung, Bintan, Cilegon, Pasuruan, dan Musi Banyuasin.
“Pembentukan RP3 ini tidak hanya untuk merespon kekerasan yang dialami pekerja perempuan, tetapi juga bentuk pencegahan terjadinya kekerasan. Dan KemenPPPA juga telah menerbitkan beberapa peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja,” demikian Menteri Bintang.
KOMENTAR ANDA