KOMENTAR

DI masa itu, hanya Nabi Adam dan istrinya Hawa serta anak-anak keturunan mereka yang berada di bumi.

Uniknya, tiap kali Hawa melahirkan maka selalu yang hadir adalah anak kembar, dan senantiasa pula sepasang anak laki-laki dan anak perempuan. Di antara mereka; Qabil lahir bersama saudari kembarnya bernama Iqlima dan kemudian Habil lahir bersama saudarinya Labuda.

Agar peradaban manusia terus berkembang dan sesuai dengan kodrat manusia yang membutuhkan pernikahan, maka turunlah suatu ketentuan dari Tuhan. Setiap anak lelaki Nabi Adam dikawinkan dengan anak perempuan yang bukan serahim dengannya, alias dinikahkan secara silang. Manusia memang sangat langka, tetapi seorang anak laki-laki tidak diperbolehkan menikahi saudari serahim atau sekandungan dengannya.

Tentunya aturan macam begini hanya berlaku bagi keturunan Nabi Adam yang memang tidak ada pilihan lain mengingat hanya keluarga mereka yang membangun peradaban pertama di muka bumi. Selanjutnya kita sudah sama-sama tahu hukum yang berlaku adalah haram menikah dengan yang sedarah.

Muhammad Amin Suma dalam Tafsir Al-Amin Bedah Surah Al-Ma’idah (2021: 161) menguraikan:

Di saat-saat Qabil bin Adam memasuki usia nikah dan berkehendak untuk menikahi saudara perempuan yang sekandungan dengannya yakni Iqlima binti Adam, ‘tiba-tiba’ Adam tidak merestui dan melarang perkawinan Qabil dan Iqlima. seraya Adam sebagai ayah dan sekaligus selaku Nabi Allah mengarahkan Qabil agar menikah dengan Labuda/Layuda -saudara sekandungan Habil (bukan sekandungan dengan Qabil meskipun tetap termasuk saudara kandung dalam pengertian seayah dan seibu), dan Habil hanya dibolehkan/dihalalkan menikahi Iqlima yang bukan saudara sekandungan dengannya karena Iqlima adalah saudara sekandungan Qabil.

Sayangnya, Qabil yang berprofesi sebagai petani dan dikenal tidak saleh meskipun kritis dalam berpikir, tetap bergeming dengan pendiriannya untuk menikahi Iqlima saudara perempuan sekandungan dengannya, dan ‘memaksa’ Habil yang berprofesi sebagai peternak dan dikenal taat supaya tetap menikah dengan Labuda.

Sengketa perkara aturan pernikahan ini tentu tidak mendadak saja muncul, tentunya ada motif yang membuat Qabil demikian membabi-buta.

Ibnu Katsir dalam bukunya Kisah Para Nabi (2017: 61) menguraikan:

As-Sadi menceritakan dari Abu Malik dan Abu Shalih, dari Ibnu Abbas, dari Murrah, dari Ibnu Mas’ud, dari sebagian sahabat Nabi saw. bahwa Adam menikahkan setiap anak laki-lakinya dengan anak perempuan yang bukan pasangan kembarannya.

Berdasarkan aturan ini, Habil hendak dinikahkan dengan saudara perempuan (kembaran)-nya Qabil. Usianya lebih tua dari Habil. Perempuan pasangan kembarannya Qabil itu paling cantik di antara putri-putri Adam. Qabil pun berkeinginan untuk menikahi saudara perempuan kembarannya yang sangat cantik itu. Selanjutnya, Adam memerintahkan Qabil untuk menikahkan saudari kembarannya itu dengan Habil, tetapi Qabil menolaknya.

Kita dapat memahami, kendati sudah ditegaskan aturan dari Tuhan, Qabil menolak keras. Dia kukuh akan menikahi saudari yang serahim dengannya, sebab kembarannya itu memang cantiknya menakjubkan. Dan sejak itu pula kecantikan perempuan menjadi daya tarik sekaligus bisa juga merupakan ajang sengketa.

Muhammad Amin Suma dalam Tafsir Al-Amin Bedah Surah Al-Ma’idah (2021: 162) menerangkan:

Sosok Iqlima binti Adam berparas lebih cantik daripada tampilan Labuda binti Adam yang kurang cantik untuk tidak mengatakannya jelek (dzimmah). Alasan terakhir diduga kuat merupakan alasan yang paling dipertahankan ‘mati-matian’ oleh Qabil demi seorang gadis pujaannya.

Nabi Adam menyadari kecantikan dapat melemahkan jiwa lelaki, baru saja peradaban bumi dimulai langsung pula terjadi sengketa yang mengkhawatirkan. Rumitnya persoalan ini tidak membuat Nabi Adam panik, sehingga keputusan dikembalikan kepada keputusan Allah Swt.

Kecantikan itu punya magnetnya tersendiri. Sekiranya pesona kecantikan itu sangat mengguncang jiwa, maka dalam cinta itu dibutuhkan pengorbanan. Atas petunjuk Ilahi makanya Nabi Adam memerintahkan kedua putranya tersebut untuk mempersembahkan kurban.

Surat al-Maidah ayat 27, yang artinya, “Bacakanlah (Nabi Muhammad) kepada mereka berita tentang dua putra Adam dengan sebenarnya. Ketika keduanya mempersembahkan kurban, kemudian diterima dari salah satunya (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil).

Ibnu Katsir dalam bukunya Kisah Para Nabi (2017: 62) menceritakan:

Pada akhirnya, Adam memerintahkan kedua putranya itu untuk berkurban. Ketika Qabil dan Habil berangkat mempersembahkan kurban yang diminta oleh Adam (berdasarkan perintah Allah), Habil mempersembahkan kurbannya berupa seekor kambing yang paling baik dan paling gemuk. Ia adalah seorang peternak.

Adapun Qabil mempersembahkan kurbannya berupa hasil pertanian yang buruk. Ketika itu turunlah api yang menyambar kurban Habil (sebagai pertanda diterimanya kurban Habil). Sementara itu, api membiarkan begitu saja kurban milik Qabil (sebagai pertanda kurbannya ditolak).

Memang luar biasa Qabil terpedaya dengan kecantikan perempuan. Ia ingin mendapatkan sosok yang cantik tapi tidak mau berkorban, sehingga dengan teganya dia mempersembahkan hasil pertanian yang berkualitas buruk kepada Tuhan.

Jadi, bukan kecantikan yang menjadi persoalan, melainkan hawa nafsu yang demikian garangnya hendak menguasai. Nafsu terhadap kecantikannya justru membutakan mata hati, akibatnya berbagai perebuatan buruk pun bermunculan.

Besar sekali hikmahnya kisah ini.

Di permulaan peradaban bumi justru dibentangkan Allah perihal ujian kecantikan. Tidak ada yang salah dengan kecantikan, yang memang menjadi anugerah bagi kaum hawa. Karena yang salah bukan cantiknya, melainkan kelemahan insan dalam mengelola nafsunya.




Pantaskah Bagi Allah Anak Perempuan?

Sebelumnya

Betapa Lembutnya Al-Qur’an Menerangkan Surga Adalah Hak Perempuan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Tafsir