KOMENTAR

ASISTEN Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Rohika Kurniadi Sari menegaskan urgensi pengasuhan positif para orang tua untuk mencegah perkawinan anak yang masih marak di berbagai daerah di Tanah Air.

Pengasuhan positif yang dimaksud adalah pengasuhan yang menggunakan metode disiplin positif yang tidak selalu menyetujui apa pun keinginan anak, tidak membiarkan anak melakukan apa pun yang ia inginkan, dan bukan pengasuhan tanpa aturan atau tanpa batasan.

"Hal ini diharapkan bisa menurunkan angka perkawinan anak karena orang tua bisa memberi pertimbangan rasional terkait dampak negatif yang disebabkan perkawinan ana, terlebih hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, tentang batas usia perkawinan di Indonesia adalah 19 tahun," ujar Rohika, seperti dilansir kemenpppa.go.id (8/5/2023).

Data tahun 2020 memperlihatkan bahwa 1 dari 9 anak Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun. Sedangkan data tahun 2021 menunjukkan bahwa perkawinan anak berada di angka 9,23 persen.

Bahkan, beberapa daerah di Kalimantan Timur berada di atas angka nasional, seperti Kabupaten Paser (21,84 persen) dan Kabupaten Kutai Kertanegara (15,96 persen).

Perkawinan anak harus menjadi perhatian bersama karena menimbulkan dampak negatif dalam berbagai aspek kehidupan anak tersebut. Mulai dari putus sekolah, fenomena pekerja anak, kemiskinan, serta masalah kesehatan ibu dan anak meliputi kanker serviks, preeklamsia, kematian ibu, kematian bayi, dan stunting. Belum lagi permasalahan sosial termasuk pola asuh yang salah hingga KDRT.

KemenPPPA mengimbau sosialisasi dan penyuluhan yang lebih luas dan menjangkau daerah-daerah pedalaman, untuk menjadi tindakan preventif dan promotif guna meminimalkan perkawinan anak.

Orang tua dan keluarga adalah garda terdepan pembentukan karakter anak, yang tentunya dapat menghambat terjadinya perkawinan anak. Tak hanya pembentukan karakter, orang tua juga dapat menyampaikan pengetahuan seputar tanggung jawab besar yang menjadi konsekuensi dari sebuah pernikahan.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News