Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

SEBUAH fakta mengejutkan diungkap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Menurut data, sebanyak 5.100 ibu rumah tangga tercatat terjangkit HIV setiap tahunnya. Mirisnya, para suami banyak yang melarang istri mereka untuk melakukan tes HIV ini.

Juru Bicara Kemenkes RI M Syahril mengatakan, tingginya kasus HIV tersebut diketahui saat 55 persen ibu hamil memperoleh izin suami untuk bisa mengikuti tes HIV. Dan hasilnya menunjukkan 7.153 ibu dinyatakan positif HIV dan sebanyak 76 persen di antaranya belum mendapatkan pengobatan ARV, sehingga berpotensi menularkan pada janin yang dikandung.

“Sampai saat ini, secara kumulatif ada 14.150 anak usia 1-14 tahun yang positif HIV. Jumlah ini tentu saja memengaruhi kualitas hidup generasi muda ke depannya. Dan miris sekali, angka ini setiap tahunnya bertambah, dari 700 hingga 1000 anak dengan HIV,” beber Syahril dalam konferensi pers “Melindungi Anak dari Penularan Penyakit Seksual”, Senin (8/5).

Tertular dari pasangan

Jumlah penularan akibat perilaku seks berisiko diketahui lebih tinggi dibandingkan seluruh penularan HIV lainnya, seperti penggunaan jarum suntuk dan transfusi darah yang tidak aman.

“Penyumbang utama penularan HIV terjadi pada perilaku seks berisiko pada kelompok heteroseksual dan homoseksual. Kemudian, sebanyak 30 persen kontribusi penularan dari suami ke istri, sehingga jumlah orang dengan HIV pada populasi sebanyak 35 persen berasal dari ibu rumah tangga. Sisanya, pekerja seks dan kelompok MSM (man sex with man),” urai Syahril.

Tes deteksi HIV

Tes deteksi HIV visa dilakukan siapa saja, terutama pasangan berisiko tinggi terinfeksi. Lakukan deteksi HIV secara dini, agar segera mendapatkan penanganan yang tepat.

Adapun deteksi HIV yang dapat dilakukan adalah:

  1. Tes Antibodi. Tes ini bertujuan untuk mendeteksi keberadaan antibody dalam darah sebagai respon tubuh untuk melawan infeksi HIV. Hasilnya bisa diketahui dalam waktu 30 menit. Hanya saja, terkadang hasilnya bisa menjadi tidak akurat karena beberapa hal.
  2. Tes kombinasi Antibodi-Antigen. Dikenal dengan antigen p24, umumnya diproduksi tubuh dalam waktu 2-6 minggu setelah terpapar virus HIV.
  3. Tes NAT (nucleic acid testing), dapat mendeteksi keberadaan virus HIV dalam darah dalam waktu 10-33 hari setelah seseorang terinfeksi. Sayangya, pemeriksaan ini cukup mahal dan tidak rutin dilakukan sebagai tes skrining HIV, kecuali jika orang tersebut berisiko tinggi terpapar atau menunjukkan gejala awal infeksi HIV.
  4. Tes VCT (voluntary counselling and testing) adalah tes dan konseling HIV yang dilakukan secara sukarela. Layanan ini tidak hanya bertujuan mendeteksi virus, tetapi juga merawat dan mengobati penderita.

Untuk menjalani tes ini, Bunda bisa pergi ke puskesmas, rumah sakit, atau Lembaga kesehatan yang menyediakan layanan tersebut. Semakin cepat terdeteksi, maka makin cepat pula penanganan dan pengobatannya.

Stay healthy ya Sahabat Farah!




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News