Ilustrasi penerima KJP/Net
Ilustrasi penerima KJP/Net
KOMENTAR

KARTU Jakarta Pintar atau yang selama ini dikenal dengan KJP, diberikan kepada siswa berprestasi dan tidak mampu dengan sejumlah persyaratan ketat. KJP diberikan tidak dengan cuma-cuma, karena ada beberapa ketentuan atau kewajiban yang harus dilaksanakan siswa. Jika tidak, maka ancaman pencabutan diberlakukan.

Berdasarkan Pergub No 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus. Bagi peserta didik yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan tersebut, akan diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus hingga penghentian, sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Adapun 23 larangan yang harus itu adalah:

  1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam pergub.
  2. Merokok.
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
  5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan.
  6. Terlibat tawuran.
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah.
  8. Minum-minuman keras/minuman beralkohol.
  9. Terlibat pencurian.
  10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
  11. Terlibat perkelahian.
  12. Terlibat penipuan.
  13. Terlibat menyontek massal.
  14. Membocorkan soal/kunci jawaban.
  15. Terlibat pornoaksi/pornografi.
  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh, baik secara konvensional maupun lewat media daring.
  17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
  18. Sering bolos sekolah, minimal 4 kali dalam sebulan.
  19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut, atau minimal 6 kali dalam 1 bulan.
  20. Menggandakan atau menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
  21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.
  22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Nah, itulah 23 pelanggaran yang dapat menyebabkan ditariknya atau dinonaktifkannya KJP peserta didik. Jadi, harap diperhatikan dan dihindarkan, ya!




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News