KOMENTAR

KARTU Identitas Anak alias KIA adalah kartu identitas yang harus dimiliki anak agar dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Bagi ayah bunda yang mempunyai anak berusia di bawah 17 tahun, cek syarat dan prosedur pengajuan pembuatan KIA sesuai yang tertera di laman Dukcapil Online.

Pemohon yang ingin mengajukan pembuatan Kartu Identitas Anak harus memenuhi persyaratan berikut ini:

-Kartu Keluarga (KK) orang tua

-Akta kelahiran anak

-Pas foto anak (jika berumur lebih dari 5 tahun dan kurang dari 17 tahun)

-Tidak perlu foto anak jika usia kurang dari 5 tahun.

Adapun mekanisme pengajuan pembuatan KIA adalah sebagai berikut:

-Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

-Pemohon mengunggah dokumen yang dibutuhkan.

-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memvalidasi pengajuan pemohon.

-Disdukcapil menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA).

Untuk warga Ibu kota, dilansir jakarta.go.id, lokasi pembuatan KIA adalah di kantor kelurahan sesuai domisili KTP orang tua. Waktu pembuatan hanya 15 menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan telah mendapat verifikasi serta validasi dari Pejabat Pencatatan Sipil. Dan pembuatan KIA ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Nah, tidak sulit bukan?




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News