Militer Sudan dan RSF sepakat menandatangani Deklarasi Jeddah sebagai langkah awal perbaikan situasi untuk melindungi warga/Ist
Militer Sudan dan RSF sepakat menandatangani Deklarasi Jeddah sebagai langkah awal perbaikan situasi untuk melindungi warga/Ist
KOMENTAR

UPAYA menghentikan pertikaian di Sudan, terus dilakukan. Salah satunya dengan mediasi antara Militer Sudan dengan Pasukan Pendukung Cepat (RSF) yang diprakarsai Amerika Serikat dan Saudi Arabia, Kamis (11/5), waktu setempat.

Memang mediasi belum menemui titik kesepakatan bersama, tetapi paling tidak ada sebuah terobosan baru yang membuat Militer Sudan dan RSF berencana melakukan gencatan senjata demi melindungi keselamatan warga.

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi Farah.id dari Kedutaan Besar Sudan, ada beberapa poin kesepakatan yang termaktub dalam Deklarasi Jeddah, yang ditandatangani kedua belah pihak pada Kamis (11/5).

Berikut ini adalah ringkasan kesepakatan yang terdiri dari tujuh poin, yang bertujuan untuk meringankan situasi kemanusiaan warga sipil dan melindungi kehidupan mereka.

  1. Menyetujui bahwa kesejahteraan warga sipil adalah prioritas utama, memastikan bahwa mereka dilindungi setiap saat dan memberikan mereka jalan yang aman untuk melarikan diri dari daerah yang terkena dampak pertempuran.
  2. Menghormati Hukum Humaniter Internasional dan hukum hak asasi manusia internasional, yang misalnya, mewajibkan pembedaan antara warga sipil dan target militer, tidak menggunakan warga sipil sebagai perisai manusia, dan menghormati lembaga-lembaga publik dan swasta.
  3. Menyetujui perlunya mengizinkan operasi kemanusiaan yang utama untuk dilanjutkan dengan memfasilitasi perjalanan bantuan kemanusiaan tanpa hambatan dan menjamin kebebasan bergerak personil bantuan, melindungi pekerja kemanusiaan, dan tidak mengintervensi pekerjaan operasi kemanusiaan.
  4. Berkomitmen untuk melakukan semua upaya yang menghormati kewajiban Hukum Humaniter Internasional.
  5. Mengizinkan aktor-aktor yang relevan, seperti Bulan Sabit Merah Sudan dan/atau Komite Palang Merah Internasional, untuk mengambil semua lLangkah yang diperlukan untuk menguburkan korban tewas dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang.
  6. Memastikan bahwa semua orang yang beroperasi di bawah instruksi angkatan bersenjata dan RSF, mematuhi Hukum Humaniter Internasional.
  7. Memprioritaskan pembicaraan untuk mencapai gencatan senjata jangka pendek, untuk memudahkan pengiriman bantuan kemanusiaan yang mendesak dan memulihkan layanan-layanan penting dan berkomitmen untuk menjadwalkan diskusi yang lebih luas untuk mencapai penghentian permusuhan secara permanen.

Sejauh ini, PBB memperkirakan ada 5 juta orang yang membutuhkan bantuan darurat di Sudan. Dan, sudah ada 860ribu warga yang mengungsi ke negara-negara tetangga yang telah mengalami krisis akibat berkurangnya bantuan.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News