Jemaah haji Indonesia/Net
Jemaah haji Indonesia/Net
KOMENTAR

JEMAAH haji Indonesia akan mulai tiba di Madinah pada 24 Maret 2023. Kloter pertama asal Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG) akan menjadi rombongan pertama yang mendarat di Madinah.

Mereka dijadwalkan tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz pukul 6.20 waktu Arab Saudi dan akan menjalani ibadah Arbain (salat wajib berjamaah di Masjid Nabawi selama 40 waktu) di Madinah, sebelum diberangkatkan ke Makkah.

Sebelum keberangkatan, para jemaah dilarang keras untuk membawa benda-benda yang tidak ada kaitannya dengan ibadah, seperti jimat dalam berbagai bentuk, peluru, dan senjata tajam. Jika diketahui ada yang membawa, bisa dikenai pasal berat, salah satunya pasal tentang sihir.

Begitu disampaikan Konjen RI di Jeddah Eko Hartono, saat menggelar rapat koordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Minggu (21/5).

Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid menjelaskan, terkait bawang bawaan ada dua yang dilarang. Pertama dari segi materi dan kedua jumlah.

“Dari segi materi contohnya jimat, yaitu bisa berupa kain atau kertas yang ditulis Arab sebagai sebuah jimat, kemudian dimasukkan ke saku. Lalu benda-benda kecil yang di Indonesia sesuatu yang biasa saja, tetapi dilarang dan masuk kategori sihir,” ujar Subhan.

Mereka yang ketahuan (membawa jimat), akan ditangkap aparat keamanan Masjidil Haram. Bahkan bisa dijerat dengan pasal pidana, bahkan diancam hukuman pidana mati.

“Jadi, mohon hal-hal seperti itu bagi Jemaah haji ditinggalkan saja lah. Berangkat bismillah melaksanakan kewajiban dari Allah. Nanti, Allah yang akan melindungi kita, bukan benda itu,” tegasnya.

Larangan ini terkait pula pengalaman, ada satu WNI yang sebelumnya bermasalah karena membawa peluru. Barang tersebut kemungkinan tidak sengaja terbawa, tetapi alasan apapun tidak diterima oleh pihak Saudi. WNI tersebut akhirnya ditahan sampai tiga bulan.

Hal lainnya adalah terkait pencekalan, di mana Saudi memberlakukan masa cekal selama 10 tahun. Jadi, jika ada warga yang dideportasi atau dicekal lantaran kedapatan membawa benda-benda yang dilarang, maka diyakinkan WNI tersebut tidak dapat masuk ke Saudi sebelum melewati batas waktu yang sudah ditentukan.

“Banyak larangan yang tidak boleh dilanggar, salah satunya untuk tidak mengambil gambar atau foto objek-objek yang dilarang. Misalnya, guest house atau Istana Raja di dekat Masjidil Haram,” kata Eko.

Belum lagi banyak Jemaah yang sembarang membuat konten negatif, seperti pengalaman kehilangan sandal padahal lupa meletakkannya.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News