MENTERI Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengimbau pemilik perusahaan untuk berkomitmen dalam menciptakan atmosfer bekerja yang nyaman bagi perempuan.
Kenyamanan bekerja tercantum jelas dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan kepada semua pekerja, baik laki-laki maupun perempuan, dengan memberi kesempatan dan perlakuan yang sama dalam bekerja.
Menurut Menaker, data Sakernas Februari 2023 menunjukkan masih adanya tantangan dan diskriminasi yang dirasakan perempuan bekerja di tempat kerja.
Hadir dalam acara Indonesia Best Workplace For Women Awards 2023 yang mengusung tema “Being Inspirational in the World to Bridging the Gap with Inclusivity”, Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bahwa Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan sebesar 54,42 persen jauh lebih rendah dibandingkan angkatan kerja laki-laki yaitu sebesar 83,98 persen.
Data tersebut menurut Menaker memperlihatkan masih adanya praktik diskriminasi di tempat kerja, mencakup rata-rata upah dan perlindungan jaminan sosial perempuan yang selalu lebih rendah dibandingkan laki-laki. Upah yang lebih rendah tersebut hampir ditemui di semua sektor pekerjaan.
Dengan kondisi tersebut, Menaker Ida Fauziyah menyatakan kementeriannya berkomitmen untuk terus menggalakkan Gerakan Nasional Non-Diskriminasi di Tempat Kerja demi terciptanya kondisi aman dan nyaman bagi perempuan pekerja.
Tak hanya diskriminasi, Kementerian Ketenagakerjaan juga terus berupaya menghapuskan pelecehan seksual yang banyak terjadi di tempat kerja. Salah satunya adalah dengan menyusun Keputusan Menteri tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
“Dengan aturan tersebut, perusahaan didorong untuk menyediakan fasilitas yang mendukung pemberdayaan perempuan di tempat kerja, seperti penyediaan ruang laktasi dan child care sebagai bagian dari program penegakan norma kerja perempuan,” ujar Menaker.
Tak hanya itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mendukung proses penyusunan dan pengesahan regulasi yang berpihak pada perlindungan dan pemberdayaan perempuan, termasuk RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak juga RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
KOMENTAR ANDA