Segera ganti KTP elektronik Anda jika rusak dan fotonya sudah tidak terlihat/Net
Segera ganti KTP elektronik Anda jika rusak dan fotonya sudah tidak terlihat/Net
KOMENTAR

HAMPIR semua kepentingan warga negara membutuhkan KTP sebagai syarat administrasi, karena di dalamnya terdapat identitas lengkap si pemilik kartu. Salah satunya adalah foto, yang menjadi elemen penting untuk mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan. 

Tidak mudah mengubah atau memperbaiki KTP, kecuali jika hilang atau rusak. Tetapi pada kenyataannya, ada saja hal yang membuat seseorang memperbaiki KTP, terutama foto yang buram sehingga wajah tidak terlihat.

Lalu, bagaimana mengganti foto lama di KTP dengan yang baru? 

Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan, perubahan atau penggantian foto pada KTP dapat dilakukan. Hal tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.

“Pasal 4 ayat (2) huruf h disebutkan, pasfoto merupakan elemen data dinamis pada KTP-el yang dapat dilakukan perubahan,” kata Teguh, Minggu (28/5). 

Selanjutnya, dalam Pasal 13 dijelaskan, perubahan pasfoto dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau terdapat kerusakan KTP-el. Sementara, mengganti foto KTP karena alasan terlihat jelek, tidak dapat dilakukan. 

“Pasfoto boleh diubah jika warga tersebut saat ini mengenakan jilbab,” ujar dia.  

Prosedur penggantian foto KTP-el

Masih merujuk Pasal 13 Permendagri Nomor 75 Tahun 2015, alur penggantian foto KTP sebagai berikut: 

  1. Mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil kabupaten atau kota 
  2. Perubahan dilakukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) 
  3. Perubahan elemen data pasfoto tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan KTP-el baru. 

Untuk menggantinya, warga yang bersangkutan wajib datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi kartu keluarga atau KK. 

Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket dengan menyerahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas.

Lalu, petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang telah ditandatangani dan dilengkapi materai. Dan setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto. 

Sebelum proses pengambilan foto, petugas akan kembali melakukan verifikasi data melalui pindai sidik jari. Lalu petugas akan mengambil foto KTP-el dengan foto baru siap dicetak. 

Seluruh proses penggantian foto KTP-el di Dinas Dukcapil tidak dipungut biaya apapun, ya.




Peringatan Hari Ibu ke-96: Memperkuat Peran Perempuan untuk Menjadi Fondasi Kokoh Indonesia yang Lebih Maju, Inklusif, dan Berdaya Saing

Sebelumnya

Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News