DULU ramai sekali imbauan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) dilarang untuk memiliki istri lebih dari satu (berpoligami). Tapi ternyata, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983, PNS laki-laki diizinkan untuk memiliki istri lebih dari satu.
Walau begitu, PNS yang hendak berpoligami tentu saja harus mendapat persetujuan dari pejabat terkait. Dan, mereka wajib memenuhi satu syarat alternatif serta tiga syarat kumulatif yang sudah ditetapkan.
Adapun syarat alternatif PNS poligami yang salah satunya harus dipenuhi adalah:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
- Istri menyandang disabilitas fisik atau memiliki penyakit yang tidak dapat disembuhkan
- Istri tidak mungkin melahirkan atau tidak dapat melahirkan anak dalam 10 tahun, yang dibuktikan dengan keterangan dokter
Sedangkan syarat kumulatif yang keseluruhannya harus dipenuhi oleh PNS terkait, yaitu:
- Ada persetujuan tertulis dari istri
- PNS mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya
- Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya
Izin untuk berpoligami tidak akan diberikan jika tidak memenuhi syarat-syarat di atas, bertentangan dengan peraturan agama yang dianut PNS, atau dapat mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Lalu, bagaimana dengan PNS perempuan?
Dalam PP Nomor 10 tahun 1983 juga dijabarkan bahwa PNS perempuan tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari seorang PNS. Tetapi, mereka diperbolehkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari bukan seorang PNS selama mendapat izin dari pejabat.
Kedudukan istri kedua dalam Islam dibahas dengan jelas di dalam Al-Qur’an dan hadis. Menjadi istri kedua bukanlah sesuatu yang dianggap rendah, karena Islam memang memberikan syariat kepada seorang pria untuk memiliki istri lebih dari satu.
Buya Yahya dalam tayangan di channel YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan, untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat tidaklah mudah. Maka, selagi masih bisa memilih, pilihlah laki-laki yang belum beristri.
“Akan tetapi, jika pada perjalanan kamu menemukan seorang laki-laki sholeh, bukan hanya pernikahan yang perlu dipikirkan, tetapi kesiapan hati. Yang dimaksud dengan siap hati adalah kamu harus menjaga suamimu agar tetap baik dengan istri pertama,” kata Buya.
Tapi jika sudah memiliki niat buruk, ingin merusak rumah tangga orang lain, sebaiknya diurungkan saja. Apalagi jika meminta untuk menceraikan istri pertama, maka neraka jahanam menunggu.
Jadi, bagi perempuan yang hendak menjadi istri kedua/ketiga/keempat, baik itu PNS atau bukan, ada baiknya untuk mempersiapkan hati dan meluruskan niat baik. Jangan sampai kehadiranmu menjadi duri bagi suami dan istri pertamanya, dengan merusak kebahagiaan mereka.
KOMENTAR ANDA