KOMENTAR

WAKIL Perdana Menteri Sementara Thailand Wissanu Krea-ngam menjelaskan bahwa PM terpilih Pita Limjaroenrat dapat didiskualifiasi dari jabatan perdana menteri karena ada keluhan tentang kepemilikan sahamnya di sebuah perusahaan media.

Dikutip dari Bangkok Post, rincian pengaduan tentang kepemilikan saham Pita di iTV Plc akan menjadi faktor penentu tentang kelayakannya menduduki jabatan tertinggi di Thailand itu.

Jika pengaduan itu hanya berkaitan dengan kelayakan sebagai PM, Pita disebut-sebut masih bisa menjadi anggota parlemen (MP). Sementara jika pengaduan menargetkan keduanya, maka pengadilan yang akan memutuskan.

Sebelum pemungutan suara, calon anggota parlemen dari Partai Palang Pracharat yang berkoalisi dengan Militer, Ruangkrai Leekitwattana, mengadukan Pita ke Komisi Pemilihan Umum Thailand. Pita dianggap tidak memenuhi syarat menjadi calon PM karena memegang saham di sebuah perusahaan media yang merupakan pelanggaran konstitusi Thailand.

Diketahui bahwa Bab 98 konstitusi melarang individu mencalonkan diri dalam pemilihan anggota DPR jika dia adalah pemegang saham bisnis media massa atau surat kabar.

Sebelumya, pada 9 Mei, Pita mengunggah tweet yang menyatakan ia tidak khawatir mengingat saham tersebut milik dana warisan keluarga. "Status saya sebagai pengelola dana dan saya sudah sejak lama berkonsultasi dengan Komisi Nasional Pemberantasan Korupsi," tulis Pita.

Tak hanya tentang kepemilikan saham, Pita juga dilaporkan terkait keanggotaan Move Forward Party (MFP) yang didirikannya.

Pita adalah Pemimpin MFP dan satu-satunya kandidat PM dari MFP yang meraih kemenangan tak terduga dalam Pilpres Thailand pada 14 Mei. Namun kasus ini mulai memunculkan ide untuk Pemilu baru.

Pita masih membutuhkan persetujuan dewan dengan setidaknya 376 suara di DPR dan Senat dari total 750 kursi Majelis nasional. Beberapa senator masih ragu untuk mendukung pria lulusan Harvard itu, sementara sejumlah senator lain menentangnya.

Kemenangan Pita dan koalisi MFP dengan tujuh partai politik lain membuat mereka memiliki 312 kursi di DPR .




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News