UNTUK memudahkan Calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (CPDBK) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di wilayahnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat membentuk posko identifikasi CPDBK.
CPDBK adalah peserta didik yang kurang mampu secara finansial dan diduga mempunyai hambatan belajar tertentu atau memiliki kebutuhan khusus dalam menjalani proses pembelajaran.
Posko ini memudahkan CPDBK untuk mendapatkan surat keterangan dari pihak terkait tentang kondisi kebutuhan khusus mereka.
Hal ini sesuai dengan persyaratan jalur afirmasi pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0037 Tahun 2023 tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB 2023/2024.
Posko identifikasi dibuka mulai tanggal 5 hingga 13 Juni 2023 di SLBN 5, SLBN 6, dan SLBN 10.
Apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan layanan di Posko Identifikasi CPDBK?
-Membawa surat keterangan tidak mampu dari RT/RW domisili setempat.
-Membawa Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Masyarakat tak perlu khawatir, Pemkot Jakarta Barat menjamin bahwa program ini bebas biaya alias gratis. Dengan demikian, warga yang membutuhkan diharapkan tidak ragu untuk segera mendaftar.
KOMENTAR ANDA