Peresmian Kepmenaker tentang Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja/Net
Peresmian Kepmenaker tentang Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja/Net
KOMENTAR

MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja yang ditetapkan pada 29 Mei 2023.

Kepmenaker dianggap sebagai peraturan tercepat dan efektif yang bisa segera diberlakukan sebagai respons cepat pemerintah setelah mencuatnya kasus “staycation untuk perpanjangan kontrak kerja” di sebuah perusahaan di Cikarang, Bekasi.

Dalam Kepmenaker tersebut disebutkan 5 (lima) sanksi bagi pelaku pelecehan seksual di tempat kerja sebagai berikut.

#1 Perusahaan memberikan surat peringatan tertulis.

#2 Perusahaan memindahkan atau memberi penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain.

#3 Perusahaan mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan wewenang kerja pelaku.

#4 Perusahaan melakukan pemberhentian sementara alias skorsing.

#5 Perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bentuk sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak kekerasan seksual di tempat kerja harus sesuai dengan bentuk kekerasan yang diadukan, serta berdasarkan ketentuan dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja sama, atau peraturan perusahaan.

Menaker Ida menegaskan bahwa lima sanksi tersebut tidak mengurangi hak korban untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Karena itulah, pelaku kejahatan seksual di tempat kerja tetap bisa dijatuhi hukuman pidana sesuai peraturan Undang-Undang.

Tak hanya membahas sanksi, Kepmenaker juga mengatur ihwal pemulihan korban kekerasan seksual di tempat kerja. Termasuk juga mendapatkan perlindungan  karena korban sangat rentan mendapatkan tindakan balasan, terlebih jika yang dilaporkan berstatus atasan (bos) korban.

Sehubungan dengan hal itu, perusahaan wajib mengawasi kondisi dan lingkungan kerja untuk menghindari terulangnya kekerasan seksual di tempat kerja, menjamin korban tidak menderita secara psikologis maupun kerugian dalam karier seperti penurunan pangkat atau pembatalan promosi.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News