Ilustrasi
Ilustrasi
KOMENTAR

KASUS pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh 11 orang, beberapa di antaranya masih anak-anak, di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), mendapat perhatian serius dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga.

Saat ini, kepolisian setempat telah memutuskan bahwa kasus yang terjadi bukanlah pemerkosaan, karena tidak ada unsur rudapaksa. Apa yang terjadi, menurut Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho, adalah persetubuhan di bawah umur.

Menanggapi hal ini, Menteri Bintang mengaku miris. Sebab, istilah yang digunakan sangat menunjukkan perilaku remaja saat ini.

“Kita sangat miris, ya. Sebenarnya kita di kementerian memang ada pelatihan, sehingga kita punya pemahaman yang sama dalam menangani kasus, apalagi anak-anak,” kata Bintang, Sabtu (3/6).

Lebih lanjut Bintang menegaskan, anak, jangankan yang jadi korban, anak yang pelaku juga harus dilindungi. Ini yang perlu disosialisasi. Ini yang jadi catatan bagi pemerintah dan seluruh masyarakat. Tugas KemenPPPA harus memberikan pemahaman dan perlindungan kepada anak, karena anak itu generasi penerus bangsa.

Sementara itu, Irjen Agus memilih diksi “persetubuhan anak” di bawah umur karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dijelaskan, yang dimaksud kasus pemerkosaan adalah adanya Tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan yang memaksa korban untuk bersetubuh di luar hubungan perkawinan.

Tetapi, dalam perkara kali ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, atau pengancaman terhadap korban. Karenanya, Irjen Agus lebih memilih penggunaan diksi “persetubuhan anak” di bawah umur.

Dalam kasus ini, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari beragam profesi dan usia. Saat ini, sudah delapan orang ditahan polisi dan tiga lainnya masih buron.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News