TARIF tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), naik per Senin (5/6). Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 496/KPTS/M/2023 tanggal 2 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 58,5 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak jauh sebagai berikut:
- Gol I: Rp45 ribu yang semula Rp42.500
- Gol II: Rp76 ribu dari semula Rp71.500
- Gol III Rp76 ribu dari semua Rp71.500
- Gol IV: Rp110 ribu yang semula Rp103.500
- Gol V: Rp110 ribu yang semula Rp103.500
Sementara, untuk ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 64,4 km, juga mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak jauh sebagai berikut:
- Gol I Rp10.500 dari semula Rp10 ribu
- Gol II Rp18.500 dari semula Rp17.500
- Gol III Rp18.500 dari semula Rp17.500
- Gol IV Rp25 ribu dari semula Rp23.500
- Gol V Rp25 ribu dari tarif semula Rp23.500
Itulah rincian tarif baru untuk dua ruas jalan tol, Cipularang dan Purbaleunyi.
KOMENTAR ANDA