Instagram/@idafauziyahnu
Instagram/@idafauziyahnu
KOMENTAR

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan RI gencar mengampanyekan tempat kerja yang aman dan nyaman bagi para pekerja, terutama bagi perempuan bekerja. Hal itu terkait dengan rentannya perempuan bekerja yang menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja, baik dari atasan maupun sesama rekan kerja.

Untuk itulah, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja pada 29 Mei 2023.

Dalam Kepmenaker tersebut, disebutkan 3 (tiga) langkah pencegahan kekerasan seksual yang bisa dilakukan di tempat kerja:

#1 Mengedukasi seluruh pihak dan meningkatkan kesadaran diri di tempat kerja.

#2 Menyediakan sarana dan prasarana berupa kamera pengawas dan penerangan yang cukup.

#3 Mempublikasikan gerakan antikekerasan seksual dalam gambar atau video, spanduk, juga media sosial.

Data Survei Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Indonesia Tahun 2022 yang dirilis International Labour Organization (ILO) menunjukkan bahwa dari 420 responden, diketahui bahwa 50,48 persen responden mengakui pernah mendapatkan tindakan pelecehan atau kekerasan seksual di tempat kerja.

Bentuk kekerasan seksual yang mereka terima beragam mulai dari godaan/candaan/siulan (74,29 persen), kedipan/pandangan pada bagian tubuh (49,29 persen), dicium/disentuh tanpa persetujuan (47,14 persen), diperlihatkan alat kelamin/konten seksual (13,57 persen), diintimidasi/dipaksa terlibat dalam aktivitas seksual (8,10 persen), percobaan/pemerkosaan (7,14 persen).

Kita tentu berharap angka dalam survei ILO tersebut akan terus berkurang dan kasus pelecehan atau kekerasan seksual di tempat kerja tidak menjadi fenomena gunung es yang tak tertuntaskan.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News