Salah satu armada BTS Teman Bus Yogyakarta/Net
Salah satu armada BTS Teman Bus Yogyakarta/Net
KOMENTAR

KEMENTERIAN Perhubungan memutuskan untuk tidak lagi menggratiskan layanan bus BTS (Buy the Service) pada tiga golongan ini, yaitu pelajar/mahasiswa, lansia dan disabilitas. Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Minggu (4/6).

“Kami saat ini akan menetapkan perubahan tarif untuk tiga golongan khusus pada layanan angkutan perkotaan BTS di 10 kota. Ketiga golongan khusus tersebut yakni pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas,” kata Direktur Angkutan Jalan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto, dalam keterangan resminya, Minggu (4/6).

Adapun 10 kota yang dimaksud adalah Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang.

Tarif khusus bagi tiga golongan BTS ini akan segera berlaku dalam waktu dekat. Saat ini, prosesnya masih dalam tahap pematangan regulasi teknis yang akan digunakan mengatur ketentuan tarifnya.

“Karena itu, saat ini kami sedang mensosialisasikan agar masyarakat yang termasuk dalam tiga golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus,” ucap Suharto.

Adapun tarif yang berlaku bagi penumpang BTS Teman Bus, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 55 tahun 2023 adalah Rp3.600 hingga Rp6.200. Tentunya, tarif untuk tiga golongan yang dimaksud di atas nantinya lebih kecil dari tarif normal.

Untuk mendapatkan tarif khusus, para pelajar/mahasiswa, lansia, dan penyandang disabilitas dapat melakukan pendaftaran dengan du acara, yaitu secara online atau offline dengan datang langsung ke Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektroniknya.

Kemudian, dengan adanya tarif terintegrasi maka pada saat penumpang pindah bus tidak perlu membayar lagi selama periode tertentu.

Seperti diketahui, Teman Bus merupakan program BTS alias membeli layanan dari operator atau subsidi dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News