MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia sudah mengatur regulasi penghentian penggunaan secara bertahap (phase-out) sejumlah jenis plastik sekali pakai di akhir tahun 2029.
Beberapa jenis plastik tersebut di antaranya yaitu styrofoam untuk kemasan makanan, alat makan plastik sekali pakai, sedotan plastik, kantong belanja plastik, juga kemasan berukuran kecil.
“Hal ini merupakan upaya mengatasi sampah dari kemasan yang sulit dikumpulkan, tidak bernilai ekonomis, sulit didaur ulang, serta untuk menghindari potensi cemaran kemasan berbahan polivinil klorida dan polistirena,” kata Menteri LHK di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa target nasional pengurangan sampah sebanyak 30 persen dan penanganan sampah sebanyak 70 persen untuk tahun 2025.
Untuk mewujudkan target nasional tersebut, Kementerian LHK aktif mendorogn pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan dan strategi penanganan sampah mulai dari sumber sampah hingga pemrosesan akhir sampah.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian LHK di tahun 2022 menunjukkan bahwa Indonesia adalah penghasil 68,5 ton sampah dengan 18,5 persen di antaranya adalah sampah plastik.
Untuk mengatasi permasalahan menumpuknya sampah, pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, termasuk mewajibkan produsen untuk mengelola kemasan yang diproduksi dan yang sulit maupun tidak bisa terurai oleh prose salami, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Plastik.
Pemerintah juga terus mengatur pengolahan sampah mulai dari tingkat daerah hingga ke masyarakat umum dengan tetap memprioritaskan pendekatan reduce, reuse, dan recycle.
KOMENTAR ANDA