PERINGATAN keras ditujukan kepada para jemaah haji Indonesia. Mereka dilarang memasukkan tamu ke dalam kamar hotel. Para tamu hanya bisa ditemui di lobi hotel, mushalla, atau tempat lainnya.
Hal ini disampaikan Kepala Sektor 5 Daker Makkah Abdul Rohim, saat menerima kedatangan jemaah kloter 2 Embarkasi Palembang (PLM-02) di Syisyah, Makkah, Selasa (6/6).
“Ini menjadi salah satu aturan yang harus dipatuhi jemaah adalah tidak menerima tamu di kamar hotel. Hal ini diberlakukan untuk menjaga keamanan Jemaah dan kenyamanan jemaah lainnya yang berada di kamar yang sama,” tegas Abdul Rohim.
Selain tidak bisa menerima tamu di kamar hotel, jemaah juga dilarang membawa peralatan masak dan merokok di dalam kamar. Dan menurut Abdul Rohim, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya jemaah yang membawa alat-alat masak maupun kedapatan merokok di dalam kamar.
“Alhamdulillah, jemaah cukup sadar dan berterima kasih, karena Kemenag memberikan makan tiga kali sehari,” ujar dia.
Denda jemaah yang kedapatan merokok
Jemaah haji Indonesia juga diminta memerhatikan kawasan dilarang merokok, terutama di wilayah markaziyah, yang jadi kawasan pemondokan jemaah dan kawasan seputar Masjid Nabawi, Madinah.
Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan tersebut akan dikenakan denda 200 SAR oleh otoritas berwenang.
Jubir PPIH Pusat Fauzin berharap jemaah mematuhi larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi, karena dendanya besar dan dapat mengganggu kenyamanan Jemaah lainnya.
Tidak hanya itu, Fauzin juga mengingatkan agar tidak sungkan meminta bantuan petugas bila menemukan kesulitan, baik di embarkasi, pesawat, maupun di tanah suci.
“Kenakan selalu identitas pengenal, terutama gelang jemaah. Jangan tukar menukar gelang dengan jemaah lain. Selalu gunakan alas kaki dan kaos kaki selama di luar pemondokan, untuk menghindari kaki melepuh,” demikian Fauzin.
KOMENTAR ANDA