Kaum perempuan di Iran/Net
Kaum perempuan di Iran/Net
KOMENTAR

PEMERINTAH Republik Islam Iran memperlunak hukuman untuk kaum perempuan yang tidak menggunakan hijab di tempat umum.

Setelah menunggu lama untuk pengurangan masa hukuman bagi perempuan yang tidak mengenakan hijab di muka umum, Selasa (6/6/2023) Pemerintah Republik Islam Iran mengeluarkan Undang undang mengenai aturan pengenakan hijab di tempat umum serta sanksi apabila belanggarnya.

Kepala Hakim Iran Gholamhossein Mohseni Ejei menyatakan UU baru ini akan menjatuhkan sanksi apabila kesalahan terjadi untuk. Pelanggar pun tidak lantas dihukum. Akan tetapi hanya dikirimi surat peringatan. Sanki akan jatuh apabila terjadi kesalahan yang sama untuk kedua kalinya.

Ejei menjelaskan bentuk hukuman pun bukan lagi kurungan badan, tetapi denda sebesar lima sampai 16 juta rial Iran atau setara Rp 1.7 juta sampai Rp 21 juta.

Selain denda lewat UU baru ini Pemerintah Iran juga akan menyita kendaraan perempuan Iran sampai 10 hari.

"UU baru ini wajib diberlakukan. Sebab, ini ditujukan menghindari polarisasi masyarakat. Aturan berpakaian ini juga didukung kelompok keagamaan," Ejei.




Menutup Tahun dengan Prestasi, dr. Ayu Widyaningrum Raih Anugerah Indonesia Women Leader 2024

Sebelumnya

Meiline Tenardi, Pendiri Komunitas Perempuan Peduli dan Berbagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Women