MEMORANDUM of Cooperation (MoC) antara Indonesia dan Malaysia terkait saling pengakuan sertifikat halal bagi produk domestik ditandatangani Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI M. Aqil Irham dan Direktur Jenderal Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) Datuk Hajah Hakimah Binti Mohd Yusoff di kediaman resmi PM Malaysia, Putrajaya, Malaysia, Kamis (8/6/2023).
Penandatanganan MoC tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan PM Malaysia Anwar Ibrahim.
Dengan penandatanganan MoC, kedua negara akan mendorong dan mempromosikan kerja sama terkait prosedur penilaian kesesuaian, akreditasi halal, spesifikasi standar, juga peraturan teknis untuk penerbitan sertifikat halal.
Termasuk juga, adanya pengakuan antara kedua negara terhadap sertifikat haal yang dikeluarkan BPJPH dan JAKIM untuk produk dalam negeri yang diekspor oleh dua negara tetangga ini.
Saling pengakuan sertifikat halal itu diharapkan akan mempermudah aktivitas kerja sama perdagangan yang berujung pada meningkatnya volume dan nilai perdagangan produk halal Indonesia.
Kedua negara juga sepakat melakukan pertukaran pengalaman dan pengetahuan yang berkaitan dengan sertifikasi halal. Hal itu meliputi teknologi, SDM, serta penelitan dan pengembangan.
"Ini menjadi satu langkah maju dalam memajukan kerja sama bilateral kedua negara demi mendorong peningkatan perdagangan produk halal, sehingga implikasi nilai ekonomi produk halal kita untuk perekonomian bangsa bisa lebih meningkat," ungkap Aqil.
Pemerintah RI memiliki cita-cita untuk menadikan Indonesia pusat produsen produk halal nomor satu dunia. Karena itulah diperluan kerja sama dan sinergi JPH di antara seluruh stakeholders di tingkat global.
"Berbagai kesepakatan penting dalam MoC akan memperkuat sinergi yang sudah terjalin, memperkuat ekosistem haal, yang dengan itu menjadikan Indonesia pemain penting dalam pasar global produk halal, dan tentunya semua sesuai regulasi dan kebijakan nasional yang berlaku," tegas Aqil.
KOMENTAR ANDA