KOMENTAR

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal saat ini bisa dilakukan dengan lebih mudah dan lebih murah.

Tak hanya berkaitan dengan kewajiban produk bersertifikat halal pada Oktober 2024 mendatang, pemerintah juga terus mendorong pelaku usaha untuk mensertifikasi halal produk mereka demi nilai tambah untuk bersaing di tingkat global.

Berikut ini 7 fakta yang harus diketahui masyarakat tentang sertifikasi halal BPJPH seperti dijelaskan Kepala BPJPH M. Aqil Irham (8/6/2023).

1# Daftar sertifikasi halal di BPJPH secara online

Pelaku usaha tidak perlu membawa banyak berkas ke lokasi pendaftaran. Cukup mendaftar sertifikasi halal secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang bisa diunduh di Play Store dan App Store atau SIHALAL pada laman ptsp.halal.go.id.

2# Dua skema sertifikasi halal: self declare dan reguler

Pemerintah saat ini telah menyiapkan dua skema sertifikasi halal.

Pertama, sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Skema ini berlaku bila produk memenuhi kriteria tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; serta memiliki proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Proses verifikasi kehalalan produk melalui skema self declare dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Kedua, sertifikasi halal melalui skema reguler. Ini ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masih perlu diuji kehalalan. Dalam skema ini, maka diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

3# Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk self declare

Bagi kamu pelaku usaha mikro kecil (UMK) tidak perlu khawatir dengan biaya pengurusan sertifikasi halal, karena pemerintah sudah menyediakan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI.

Kemenag tahun ini menyediakan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).

4# Tarif layanan sertifikasi halal reguler bagi UMK senilai Rp650.000

Biaya layanan sertifikasi halal skema reguler bagi UMK senilai Rp650.000. Ini sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021.

Dengan perincian: biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk Rp300.000 dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH Rp350.000.

5# Tarif biaya layanan jelas dan transparan

Bagi pelaku usaha non-UMK bila ingin mengetahui tarif layanan sertifikasi halal bisa melihat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021.

Beberapa komponen yang dapat mempengaruhi tarif layanan sertifikasi halal di antaranya skala pelaku usaha, penggunaan alat uji laboratorium, lokasi pelaku usaha yang diaudit, SDM auditor, dan tenaga syariah yang dibutuhkan.

6# Bebas pilih Lembaga Pemeriksa Halal

Saat ini di Indonesia sudah ada lebih dari 55 lembaga pemeriksa halal. Artinya, naik 18 kali lipat jika dibandingkan tahun 2019, saat pertama kali BPJPH membuka layanan sertifikasi halal. Saat itu LPH yang ada baru tiga, yaitu LPPOM MUI, Sucofindo, dan Surveyor Indonesia.

Masyarakat punya banyak pilihan. Biaya auditor dan lain-lain juga tentunya bersaing. Masyarakat silakan pilih yang sesuai kemampuan.

7# Komite Fatwa Produk Halal

Sejak Maret 2023, Kemenag telah membentuk Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal yang terdiri dari 25 ulama dan akademisi. Pembentukan tim ini dalam rangka mempercepat capaian sertifikasi halal sesuai UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News