MENTERI Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin bekerja di Jepang bisa memanfaatkan skema penempatan Private-to-Private (P-to-P) sebagai SSW (Specified Skilled Worker) alias tenaga kerja berketerampilan khusus.
Pemberlakuan skema P-to-P untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) SSW itu telah disepakati antara kedua negara dan berlaku efektif sejak Maret lalu. Kemnaker terus berupaya memperluas sosialisasi sehingga penempatan PMI SSW itu dapat segera diimplementasikan.
“Kami juga akan menjelaskan alur proses penempatan skema P-to-P sebagai mekanisme penempatan PMI SSW ke Jepang sebagaimana disepakati secara bilateral,” ungkap Menteri Ida (8/6/2023).
Implementasi proses penempatan skema P-to-P untuk PMI SSW itu akan dilakukan secara bertahap mulai dari publikasi, sosialisasi, hingga diseminasi ke seluruh stakeholders dan masyarakat di seluruh Indonesia.
Proses penempatan skema P-to-P akan melibatkan peran agensi penempatan di Indonesia yang disebut Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan agensi penempatan di Jepang yang disebut Japanese Employment Placement Service Provider (JEPSP).
Kesepakatan skema P-to-P ini menjawab kebutuhan Japanese Accepting Organization/JAO dan PMI terhadap jasa perusahaan penempatan. Dengan demikian, diharapkan jumlah penempatan PMI sebagai tenaga kerja berketerampilan khusus akan terus bertambah.
KOMENTAR ANDA