ISLAM mengatur dan memerinci aspek kehidupan manusia, mulai dari hal kecil hingga hal yang strategis, seperti pernikahan. Meski nikah digolongkan sebagai bagian dari sunnah Nabi Muhammad Saw, namun umat Muslim perlu mengenali jenis-jenis pernikahan yang dilarang agama.
Merangkum berbagai sumber, ada enam pernikahan yang dilarang oleh agama, yaitu:
1. Pernikahan Mut’ah
Mengutip laman almanhaj.or.id, para ulama sepakat mengharamkan pernikahan mut’ah, dan apabila terjadi maka pernikahannya batal. Pernikahan mut’ah merupakan pernikahan yang dibatasi oleh waktu, bisa lama atau sebentar, tergantung perjanjian kedua belah pihak. Sebutan lainnya adalah kawin kontrak. Biasanya, pernikahan ini hanya dilandaskan hawa nafsu dan kesenangan sementara.
2. Nikah Syighar
Abu Hurairah ra meriwayatkan nikah syighar itu adalah seorang laki-laki mengatakan kepada laki-laki lainnya, ‘nikahkan aku dengan putrimu, maka aku akan menikahkanmu dengan putriku’. Atau, ‘nikahkan aku dengan saudara perempuanmu, maka akan ku nikahkan kamu dengan saudara perempuanku’.(HR Muslim)
Dalam pernikahan ini, orang yang menikahkan bisa memberikan mas kawin pada keduanya, atau salah satu darinya, atau tidak sama sekali. Tapi tetap saja, semuanya tidak dibenarkan menurut syariat Islam.
3. Pernikahan Muhallil
Jika seorang istri sudah ditalak tiga suaminya, maka sang suami diharamkan untuk kembali kepada istrinya. Seperti firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 230, yang artinya:
“Jika suami telah menthalaknya (sesudah dijatuhkan talak yang kedua), maka perempuan itu tidaklah halal baginya, hingga ia menikahi laki-laki lain.”
Riwayat Ibnu Mas’ud juga menuliskan hal yang sama, “Rasulullah melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (HR Abu Dawud Ibnu Majah dan Tirmidzi)
4. Pernikahan beda agama
“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surge dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (Qs Al-Baqarah: 221)
5. Pernikahan dalam masa iddah
“Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa iddahnya.” (Al-Baqarah: 235)
Mengutip almanhaj.or.id, yang dimaksud dengan masa iddah adalah sebuah nama atau sebutan suatu nama, di mana seorang perempuan menanti atau menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggal mati oleh suaminya atau setelah diceraikan, baik dengan menunggu kelahiran buah hatinya.
6. Nikah tahlil
Yaitu pernikahan seorang laki-laki (sebut saja B) dengan perempuan yang sudah ditalak tiga oleh suaminya (sebut saja A). Kemudian B mentalaknya secara sengaja agar perempuan itu bisa menikah lagi dengan A setelah masa iddah-nya selesai. Pernikahan ini dilarang dalam Islam dan termasuk dosa besar.
Semoga kita terhindar dari hal yang demikian, agar hendaknya niat ibadah tidak menjadi dosa besar.
KOMENTAR ANDA