JEMAAH haji semakin terbantukan dengan banyaknya kemudahan yang diberikan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Minggu (11/6), Kemenag meluncurkan kanal pengaduan yang diberi nama ‘Jemaah Lapor Gusmen’.
Seperti namanya, kanal pengaduan ini digunakan untuk memudahkan jemaah haji menyampaikan permasalahannya selama menjalani proses ibadah haji di Arab Saudi, seperti tersesat atau ada barang-barang yang hilang, juga kesulitan-kesulitan lain ketika beribadah di Tanah Suci.
“Laporan yang masuk di sini akan dimonitor langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” kata Tenaga Ahli Menteri Agama Mahmud Syaltout, di MaDinah, mengutip web resmi Kemenag.
Kanal ini dapat diakses melalui aplikasi PUSAKA Superappas atau https://laporhajigusmen.kemenag.go.id. Untuk bisa memakai layanan ini, ada beberapa Langkah yang perlu dilakukan:
- Jemaah harus mengisi biodata dan beberapa poin pertanyaan.
- Selanjutnya, menuliskan keluhan di kolom yang telah disediakan.
“Jemaah bisa melaporkan kalau ada masalah, bentuknya online. Nanti laporan itu bisa dibaca langsung di dashboard. Jadi ketahuan titik masalahnya di mana, untuk selanjutnya dicarikan solusi,” ujar Syaltout.
Dia mengatakan, tidak perlu sungkan untuk melapor ke petugas haji jika menemukan masalah. Dan, tidak perlu khawatir pula jika laporannya tidak direspon. Jika sudah tertangani, akan dihubungi melalui WhatsApp, karena di kanal tersebut jemaah wajib mencantumkan nomor telepon.
Tetapi jika ada laporan yang tidak tertangani, akan segera ditindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait.
“Sebelumnya, ada jemaah yang melaporkan. Dia ketakutan akan laporannya itu, tapi akhirnya bisa diselesaikan. Bahkan, Kemenag memberikan reward sebesar 100 riyal kepada jemaah tersebut,” ungkapnya.
“Kalau Jemaah yang melaporkan masalah ternyata tidak ada dalam laporan sektor, berarti kan genuine. Kita berikan penghargaan,” ujarnya lagi.
Seluruh laporan yang masuk ke kanal pengaduan, menurut Syaltout, akan dipilah terlebih dulu untuk melihat prioritas mana yang sebaiknya ditangani terlebih dulu.
KOMENTAR ANDA