Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, menerima 23 organisasi tenaga kesehatan, Senin (12/6)/Net
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, menerima 23 organisasi tenaga kesehatan, Senin (12/6)/Net
KOMENTAR

KEPALA Staf Kepresidenan Dr Moeldoko meyakinkan publik bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law dibuat secara proporsional dan tidak bermaksud untuk mengecilkan peran satu pihak demi pihak lain.

Hal ini Ia sampaikan saat menemui perwakilan 23 organisasi tenaga kesehatan yang datang ke Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (12/6), untuk menyuarakan aspirasi dukungan mereka terhadap RUU Kesehatan.

“Terima kasih atas dukungannya terhadap RUU Kesehatan. RUU ini sebenarnya menempatkan semua pihak termasuk organisasi profesi di posisi yang proporsional. Kita juga berharap cakupan RUU ini lebih luas, yang mungkin belum tersentuh, semoga nanti bisa dibahas,” kata Moeldoko.

Saat ini, DIM sudah selesai dibahas. Tetapi apabila masih ada masukan yang urgent, bisa saja didorong ke Komisi IX DPR, sehingga apa yang diinginkan oleh para tenaga kesehatan bisa terakomodasi dengan baik.

Tidak hanya itu, Moeldoko juga mengapresiasi kelompok-kelompok organisasi tenaga kesehatan yang turut menyumbangkan aspirasinya terkait RUU Kesehatan. Itu artinya, masyarakat ikut menjadi pressure group yang berperan aktif memengaruhi pembuatan kebijakan nasional.

Menurutnya, KSP menjadi gerbang pengaduan terakhir bagi masyarakat yang ingin menyuarakan opini, aduan, atau bahkan kritiknya terhadap pemerintah. Oleh karenanya, KSP dengan terbuka menerima masukan dari organisasi tenaga kesehatan maupun dari semua pihak terkait RUU Kesehatan Omnibus Law ini.

Sementara itu, 23 organisasi tenaga kesehatan yang dimaksud tersebut terdiri dari organisasi bidan, perawat, apoteker, akademisi perguruan tinggi dan lain sebagainya. Mereka menunjukkan dukungannya terhadap percepatan pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law, karena dianggap sejalan dengan transformasi sistem kesehatan Indonesia yang bertujuan memberikan akses dan fasilitas pelayanan kesehatan bermutu bagi masyarakat.

Mereka juga berharap, RUU Kesehatan dapat menggantikan UU No 29 tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran yang dinilai memberikan kewenangan berlebihan kepada satu organisasi profesi saja yang justru menghambat program-program kesehatan pemerintah untuk masyarakat karena adanya benturan kepentingan.

“Pada intinya, kami berharap pemerintah bersama DPR tetap mengesahkan RUU menjadi UU Kesehatan. Penolakan RUU Kesehatan hanya dari sekelompok mayoritas pengurus organisasi profesi. Mayoritas anggota yaitu profesional kesehatan di akar rumput menerima bahkan senang dengan konsep RUU Kesehatan di mana ke depan diharapkan akan ada penyederhanaan syarat administrasi praktik,” kata Merry Patrinilla, perwakilan dari organisasi apoteker asal Mojokerto, Jawa Timur.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News