Friderica Widyasari Dewi soroti fenomena crazy rich di Indonesia/Net
Friderica Widyasari Dewi soroti fenomena crazy rich di Indonesia/Net
KOMENTAR

KEPALA Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otortias Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi (Kiki), menyoroti fenomena 'crazy rich' berpengaruh negatif terhadap perilaku masyarakat yang makin hedonis.

“Perilaku tersebut mendorong berbagai oknum untuk menawarkan investasi bodong dengan iming-iming keuntungan secara cepat dan instan,” katanya mengutip Channel Youtube Message Podcast, Senin (12/6).  

Oleh karena itu, Kiki mengatakan lembaga OJK sangat berperan penting untuk pencegahan agar tidak merugikan masyarakat dengan banyak bermunculan beberapa jasa keuangan legal dan ilegal di tanah air.

“Kita harus mengetahui dulu apa saja tugas pokok (tupoksi) dari OJK. Di mana dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tugas mengatur, mengawasi dan melindungi di sektor jasa keuangan konsumen dan masyarakat,” ujar dia.

Menurutnya, disebut konsumen karena mereka yang sudah menggunakan produk dan jasa keuangan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang legal dapat izin dari OJK.

Sedangkan mereka yang disebut sebagai masyarakat, mereka yang belum menjadi konsumen tapi sudah menggunakan jasa keuangan seperti transfer uang.

“Korban ilegal turut dilindungi oleh OJK,” ucapnya.

Bidang tugas pengawasan yang diembannya memiliki tangggung jawab terdiri empat pilar. Pilar pertama edukasi dan literasi tentang pengembangan literasi dan edukasi keuangan perbankan, asuransi dan pasar modal, konvensional dan syariah. 

Pilar kedua, pengawasan terhadap perilaku agen atau sales yang merugikan konsumen. Sedangkan pilar ketiga, penanganan pengaduan konsumen dan pilar keempat, penanganan investasi illegal dan pinjaman online ilegal.

“Yang penawaran pinjaman ilegal juga menjamur yang banyak menjerat dan merugikan masyarakat,” kata dia.

Pelanggaran untuk market conduct dan pinjaman online atau investasi illegal, lanjutnya ada sanksi pidana tercantum dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan No 4 Tahun 2023 (P2SK).

“Sanksi pidananya tidak main-main, hukuman penjaranya bisa di atas 10 tahun dan denda sampai 1 triliun untuk pelaku usaha investasi bodong dan pinjaman online,” demikian Kiki.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News