Selebaran peringatan dimasukkan ke dalam paspor turis saat pemeriksaan berada di Bandara Ngurai Rai/Net
Selebaran peringatan dimasukkan ke dalam paspor turis saat pemeriksaan berada di Bandara Ngurai Rai/Net
KOMENTAR

KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali membuat seribu selebaran soal kewajiban dan larangan bagi warga asing selama tinggal di Pulau Dewata. Tidak bisa aneh-aneh lagi, wisatawan asing diminta untuk mengikuti panduan perilaku tersebut.

Serbuan selebaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4/2023, tentang Tatanan baru bagi Wisatawan Mancanegara selama Berada di Bali. Hal ini dipicu banyaknya perilaku tidak terpuji dari turis asing. Begitu disampaikan Kakanwil Kemenhukam Bali Anggiat Napitupulu.

Selebaran tersebut dibagikan petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali pada 8 Juni 2023. Selebaran dibagikan ke dalam paspor wisatawan asing saat mengecek dokumen keimigrasian.

Berikut ini bunyi peringatan yang tertulis dalam selebaran tersebut:

  • Menghormati agama dan kepercayaan setempat beserta tempat-tempat sucinya.
  • Menghormati kearifan lokal masyarakat Bali beserta upacara-upacara tradisionalnya.
  • Menggunakan pakaian yang pantas.
  • Berperilaku baik dan sopan, terutama di tempat-tempat suci.
  • Bepergian dengan pemandu wisata berlisensi, jika diperlukan.
  • Menukarkan uang di tempat penukaran uang legal.
  • Bertransaksi dengan QR standar Indonesia.
  • Jika bertransaksi tunai, gunakan mata uang Rupiah.
  • Mematuhi aturan berlalu lintas.
  • Menyewa kendaraan dari perusahaan resmi.
  • Menginap di akomodasi resmi.
  • Mematuhi segala macam aturan di destinasi-destinas wisata.

Anggiat berharap upaya ini dapat memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terkait hukum dan norma yang berlaku di Bali. Di lain sisi, ia juga meminta dukungan dari instansi dan masyarakat untuk ikut melapor apabila ada WNA yang membuat onar selama berada di Bali.

“Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam Timpora, dan masyarakat, untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di vila atau homestay,” kata Anggiat.

Diketahui, pihak Imigrasi Bali sudah mendeportasi sebanyak 129 WNA dari berbagai negara sejak Januari hingga Mei 2023. Para WNA ini dideportasi karena melakukan berbagai pelanggaran, seperti over stay, menyalahgunakan izin tinggal, pelanggaran norma yang berlaku di Bali, dan mantan narapidana.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News