Petugas rumah sakit menunjukkan hasil pemeriksaan yang memperlihatkan bahwa dalam darah balita tersebut positif mengandung metamfetamin atau narkoba/Net
Petugas rumah sakit menunjukkan hasil pemeriksaan yang memperlihatkan bahwa dalam darah balita tersebut positif mengandung metamfetamin atau narkoba/Net
KOMENTAR

SEORANG balita berusia 3 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur mengalami gejala halusinasi, hiperaktif, hingga tidak bisa makan selama dua hari usai diberi minum oleh tetangganya dari botol bekas bong. Dari hasil pemeriksaan tenaga medis, balita tersebut dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini balita tersebut sudah ditempatkan dalam perawatan khusus untuk memastikan narkoba dalam tubuhnya benar-benar sudah tereliminasi.

“Kita akan berkoordinasi dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk proses rehabilitasi dan penanganan lebih lanjut,” kata Siti, Selasa (13/6).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, botol bong yang diisi air minum kemudian diberikan pada anak, usai dipakai tetangganya yang berinisial ST (51) pada Selasa (6/6) malam.

“Botol minum itu jadi bong, dipakai tersangka malam sebelum kejadian,” jelas Kompol Rengga.

Sang balita sendiri awalnya dikira kesurupan oleh pihak keluarga dan sempat dibawa ke rumah sakit jiwa. Namun setelah dilakukan tes urine, yang bersangkutan positif metamfetamin.

“Intinya, kita koordinasi dengan BNN dan juga akan melibatkan seperti RSKO,” tegas Siti.

Kondisinya mulai membaik

Sementara itu, menurut Humas RSUD Abdul Wahab Syahrani Samarinda dr Arysia Andhina, kondisi pasien kini sudah mulai membaik. Setelah dilakukan observasi selama dua hari, metamfetamin dalam tubuh anak itu sudah hilang.

“Metamfetamin sudah hilang dan sudah normal, aman kok. Sudah dipulangkan ke rumahnya, Sabtu (10/6),” kata dr Arysia, Senin (12/6).

Balita tersebut dirawat selama dua hari di RS Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda. Dia menjalani tes darah dan dinyatakan positif metamfetamin atau unsur yang terkandung dalam sabu.

Tim medis lalu memberi infus untuk tambahan cairan guna melarutkan efek sabu, juga memperlancar aktivitas buang air kecil, sehingga cepat dibuang melalui air seni.

Untuk tetangga korban sendiri, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis menggunakan UU Nomor 23/2002, tentang Perlindungan Anak dan UU 35/2009 tentang Narkotika.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News