Menteri PPPA Bintang Puspayoga berharap semakin banyak pelaku kekerasan seksual yang terjerat hukum berkat keberanian korban melapor/Net
Menteri PPPA Bintang Puspayoga berharap semakin banyak pelaku kekerasan seksual yang terjerat hukum berkat keberanian korban melapor/Net
KOMENTAR

PEMERINTAH terus berupaya memberikan perlindungan terbaik bagi korban kekerasan. Sarana, prasarana dan petugas layanan disiapkan untuk penanganan aduan serta laporan yang masuk.

Secara khusus, Menter Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, hadirnya UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan wujud kehadiran negara dan menjadi jalan bagi para korban dalam mendapat keadilan dan perlindungan, serta menjerat para pelaku agar tidak lolos dari hukuman.

“Para korban harus berani melapor, karena sudah ada ruangan dan petugas yang tepat untuk memberikan penanganan dan perlindungan yang terbaik bagi korban,” kata Menteri PPPA Bintang, mengutip laman Instagram resmi KemenPPPA, Rabu (14/6).

Dalam UU TPKS, terutama pada pasal 23 disebutkan:

“Perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan.”

Ini artinya, tidak ada lagi ruang bagi pelaku kekerasan seksual lolos dari hukuman, semua harus diproses di pengadilan

UU TPKS ini juga memastikan keterangan saksi dan korban disertai satu alat bukti sudah cukup menjebloskan pelaku ke penjara. Hal ini tertuang dalam Pasal 25 ayat 1, berbunyi:

“Keterangan saksi dan/atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan satu alat bukti sah lainnya.”

UU TPKS berlaku pada 9 Mei 2022 sebagai wujud negara hadir untuk melindungi hak korban. Untuk itu, jangan takut melapor.

Sudah 9000 lebih kasus kekerasan seksual

Kementerian PPPA mencatat, jumlah kasus kekerasan hingga tindak criminal terhadap anak di Indonesia mencapai 9.645 kasus. Itu terjadi sepanjang Januari hingga 28 Mei 2023.

Dari jumlah tersebut, korban anak perempuan mencapai 8.615 kasus. Sementara jumlah korban anak laki-laki sebanyak 1.832 kasus.

Jika dirinci berdasarkan jenisnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak menduduki peringkat pertama dengan 4.280 kasus. Lalu diikuti kekerasan fisik 3.152 kasus, dan kekerasan psikis sebanyak 3.053 kasus.

Semoga, dengan imbauan ini dan hadirnya negara untuk memberikan perlindungan lewat UU TPKS, semakin banyak korban yang berani melapor dan banyak pula saksi yang mendampingi korban tanpa rasa takut.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News