MASYARAKAT Indonesia bisa bernapas lega. Presiden Joko Widodo baru saja memutuskan bahwa Indonesia sudah masuk dalam masa endemi COVID-19. Hal tersebut disampaikan Presiden di Kantor BPKP Jakarta Timur, Rabu (14/6).
Diungkapkannya, kasus COVID-19 saat ini terbilang landau, sementara cakupan vaksinasi di Indonesia sudah tinggi. Karenanya, diputuskan untuk masuk ke endemi.
“Kapan diumumkannya, baru dimatangkan dalam seminggu sampai dua minggu ini. Kita akan detilkan dulu jumlah kasus, misalnya dua hari yang lalu hanya 117, kemudian kasus aktif 10.200-an. Vaksinasinya juga sudah di atas 452 dosis, dan pertimbangan-pertimbangan lainnya,” ujar Jokowi.
Pemerintah sendiri sebelumnya sudah menyampaikan pencabutan status pandemi, yang merupakan tindak lanjut dari keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mencabut status darurat COVID-19.
Pencabutan status pandemi diumumkan setelah berkoordinasi dengan WHO. Pemerintah sendiri juga sudah melalui koordinasi melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Hal ini seperti disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi, Selasa (13/6).
“Tetapi sudah diputuskan Pak Presiden, nanti akan segera dicabut. Waktunya menunggu pengumuman dari beliau, karena itu wewenang Pak Presiden, bukan saya,” tegasnya.
Namun Muhadjir menjelaskan, ada sejumlah hal teknis yang nantinya akan mengikuti jika status pandemi COVID-19 di Indonesia resmi dicabut. Pertama, Satgas Penanganan COVID-19 akan dibubarkan.
Kedua, soal vaksin Covid akan dialihkan dalam bentuk pelayanan normal, seperti halnya vaksin untuk penyakit menular biasa. Ini akan dimasukkan ke dalam BPJS Kesehatan, untuk mereka yang tidak mampu nanti akan menerima PBI, Iuran dari pemerintah.
“Kalau pengobatan juga sama, tapi itu nanti masih perlu waktu dan itu Pak Menteri Kesehatan yang punya wewenang,” ucap Muhadjir.
KOMENTAR ANDA