Salah satu ruangan di sebuah rumah sakit yang dipakai untuk melayani rawat inap pasien BPJS Kesehatan/Net
Salah satu ruangan di sebuah rumah sakit yang dipakai untuk melayani rawat inap pasien BPJS Kesehatan/Net
KOMENTAR

SEJUMLAH rumah sakit secara bertahap mulai menghapus kelas yang ada dalam BPJS. Penghapusan ini disesuaikan dengan adanya Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Begitu disampaikan Kelapa Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi.

Berdasarkan KRIS tersebut, maka mulai dilakukan untuk kamar rawat inap kelas 3.

“Kondisi eksisting RS saat ini belum menerapkan standar yang sama untuk ruang rawat inap non-intensif, terutama rawat inap kelas 3. Jadi, yang kita kerjakan sekarang itu diutamakan menstandarkan ruang inap kelas 3 yang belum memenuhi 12 kriteria,” kata Siti.

Untuk tahap awal, berikut ini sejumlah rumah sakit yang mulai menerapkan KRIS, yaitu:

  • RS Santosa Kopo Bandung
  • RS Santosa Central Bandung
  • RSUP Sardjito Sleman
  • RSUP Sleman
  • RSUP Surakarta
  • RSUP Tadjuddin Chalid Makassar

“Ke depannya, jika KRIS diterapkan maka kelas 2 dan 3 akan digabung. Artinya, maksimal kapasitas rawat inap menjadi empat orang per kamar,” ujar dia.

Sebagai penggantinya, kelas rawat inap seluruhnya akan terstandar dengan minimal memiliki 12 kriteria fasilitas, sebagai berikut:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat prioritas tinggi.
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa, minimal enak kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  5. Adanya nakas per tempat tidur.
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20-26 derajat Celsius.
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksiman 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur adalah 1,5 meter.
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  12. Outlet oksigen.

Jadi, penghapusan kelas di BPJS Kesehatan mulai diberlakukan di sejumlah rumah sakit. Dengan begitu, layanan terstandarkan adalah penggabungan kelas 2 dan kelas tiga, dengan maksimal pasien berjumlah 4 orang.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News