Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

PERJANJIAN pranikah atau prenuptial agreement adalah perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon pasangan pengantin yang akan menikat. Perjanjian ini bersifat resmi dan mengikat.

Di Indonesia, perjanjian pranika telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU No 1/1974 jo. Perjanjian pranikah sebenarnya bisa bersifat tertulis dan tidak tertulis. Namun mengutip web Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang diatur dalam UU tersebut adalah perjanjian pranikah yang bersifat tertulis dan sah di mata hukum.

Perjanjian pranikah ini memiliki sejumlah manfaat, seperti:

  • Melindungi segala hak dan kewajiban antara pasangan suami istri selama pernikahan.
  • Biasanya mengatur tentang pencampuran atau pemisahan harta suami dan istri sebelum perkawinan dan jika terjadi perpisahan, baik cerai atau kematian.
  • Bagi mereka yang memiliki harta kekayaan yang perlu dilindungi, sangat perlu ada batasan yang jelas terhadap harta bersama.
  • Perjanjian pranikah juga meliputi kesepakatan soal hutang putang. Dalam Pasal 35 UU Perkawinan, Pasal 121 KUHPerdata, dijelaskan bahwa jika salah satu terlibat hutang maka pasangan ikut berkewajiban melunasinya. Nah, perjanjian pranikah membuat kesepakatan tentang hal ini.
  • Perjanjian pranikah juga menyepakati hak dan kewajiban, cara mengasuh anak, masa pensiun, bahkan juga dapat disertakan di dalamnya jika terjadi KDRT, perselingkuhan, dan keadaan buruk lainnya.

Jika melihat manfaatnya di atas, maka perjanjian pranikah sangat diperlukan dan dapat menjadi landasan merencanakan segala sesuatu dalam kehidupan pernikahan.

Tetapi, masih ada yang meragukan perjanjian pranikah ini dan berpandangan bahwa perjanjian tersebut membuktikan adanya ketidakpercayaan antar pasangan dan tidak besarnya rasa cinta yang dimiliki.

Pada dasarnya, ada banyak titik rawan di dalam rumah tangga. Misalnya pasca ibu melahirkan, ekonomi yang sedang terpuruk, karir yang melonjak sehingga waktu untuk keluarga semakin terbatas, bosan karena merasa melakukan aktivitas yang itu-itu saja, LDM, dan lainnya.

Titik rawan ini pada akhirnya membuat pasangan merasa kesepian, tidak lagi se-asyik dulu, tidak pengertian, bahkan tidak bisa diajak berbicara. Dan akibatnya, orang lain menjadi terlihat menarik, berbeda, tidak membosankan, dan seperti lebih mengerti kita dibandingkan pasangan.

Dari rangkuman di atas apakah bisa disimpulkan begitu pentingnya perjanjian pranikah untuk memastikan jika cinta itu hancur, maka bagian lain dari kehidupan tidak akan ikut hancur? Mmenurut Sahabat Farah, bagaimana?




Masakan Mudah Gosong, Sudahkah Bunda Lakukan 6 Langkah Ini?

Sebelumnya

Tips Menikmati Akhir Pekan ‘Anti-Boring’ Bersama Keluarga

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Family