AGAR tidak terjadi salah sasaran bantuan sosial, Kementerian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia membekukan data penerima yang berkatogeri mampu. Pembekuan data merupakan tindak lanjut temuan BPK setelah melakukan pemadanan data KPM pada by name by address (BNBA) data salur bansos sembako/BPNT dengan data pada sistem di Ditjen AHU Kemenkumham.
“Keputusan kita, harus kita berikan shock therapy. Kita akan cut dulu. Kalau mereka nanti komplain, menyatakan dirinya miskin, silakan (komplain) ke kami, nanti kita akan evaluasi,” kata Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini dilansir dari laman resmi Kemsos RI, Kamis (15/6).
Risma menjelaskan, bahwa data bodong tersebut diketahui menerima bansos dan terdeteksi menempati jabatan direksi atau pejabat tertentu di sejumlah perusahaan.
“Padahal kalau dicek (pada database), orangnya miskin, ada yang cleaning service, ada yang buruh. Mereka tercatat sebagai pengurus atau pejabat di perusahaan itu (pada sistem AHU). Tetapi realitanya mereka miskin,” ujarnya.
Atas ketegasannya itu, Kemsos mendapat apresiasi dari Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK atau Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pahala Nainggolan.
Dari 76 Kementerian/Lembaga, lanjutnya, Kemensos memiliki capaian rencana aksi pencegahan korupsi yang baik dengan utilisasi nomor induk kependudukan (NIK).
“Kemensos telah memanfaatkan data kependudukan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) agar efektif dan tepat sasaran. Kemensos, menurut kami, capaiannya bagus,” kata Pahala.
Dirinya menyebutkan, model kerja Stranas PK adalah penetapan rencana aksi dan harus dilakukan oleh kementerian yang terdaftar dalam rencana aksi.
Pihaknya menilai Kemensos telah melakukan langkah nyata memanfaatkan data kependudukan untuk efektivitas dan efisiensi kebijakan sektoral tahun 2021-2022.
"Ini penghargaan atas kementerian yang berkontribusi aktif dan responsif terhadap rencana aksi. Rencana aksi yang dilakukan Kemensos adalah utilisasi atau penggunaan NIK,” katanya kepada awak media.
Skor KPK kepada Kemensos untuk penyaluran bansos sebesar 98, dan 100 untuk PBI-JKN. Kepatuhan terhadap Stranas PK yang baik dari Kemensos, membuahkan hasil baik. Yakni dengan terdeteksinya 10.249 KPM penerima bansos sembako/BPNT melalui sistem di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sebelumnya, Mensos Risma telah menemui Menkumham Yasonna H Laoly untuk membicarakan persoalan tersebut agar dilakukan pengecekan data kembali.
Sebagai bentuk keseriusan pencegahan data yang salah sasaran, Risma mengajak serta aparat penegak hukum (APH) dan perguruan tinggi untuk mendiskusikan permasalahan dimaksud agar semua orang belajar untuk mempertanggungjawabkan apa yang jadi tupoksinya.
Untuk diketahui, Pemerintah daerah (pemda) memainkan peran kunci dalam perbaikan DTKS agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
Termaktub dalam UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menetapkan peran pemda dalam melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.
Dirinya berharap agar Pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak.
KOMENTAR ANDA