Semoga, kado manis untuk para ASN dari Jokowi di akhir masa jabatannya ini menjadi penyemangat kerja/Net
Semoga, kado manis untuk para ASN dari Jokowi di akhir masa jabatannya ini menjadi penyemangat kerja/Net
KOMENTAR

MASA jabatan Presiden Joko Widodo tinggal satu tahun lagi. Menjelang berakhirnya, pada 2024, Presiden memberikan tiga kado manis untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Kado-kado tersebut diproyeksikan untuk tahun depan.

1. Kenaikan gaji ASN

Ada sinyal kado pertama yang akan diberikan Jokowi kepada para ASN adalah kenaikan gaji tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mengatakan, pemerintah sedang serius menghitung kenaikan gaji tersebut. Besar kemungkinan, kenaikan tersebut akan diumumkan saat Jokowi menyampaikan RUU APBN 2024 di pidato nota keuangan, 16 Agustus nanti.

Opsi kenaikan gaji ASN juga sudah sempat diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas. Kenaikan ini direncanakan akan dilakukan melalui revisi pemberian tunjangan kinerja (tukin).

Azwar menyebut, nantinya reward akan diberikan lebih banyak kepada abdi negara yang bekerja maksimal, sehingga penghasilan akhir yang diterima lebih besar.

2. Kenaikan jabatan ASN

Tidak hanya menyoal kenaikan gaji, Azwar juga menyinggung kenaikan jabatan ASN. Ia menyebut, pemerintah membuka opsi untuk menambah penyelenggaraan kenaikan jabatan. Nantinya, kenaikan tersebut akan berlaku enam kali dalam satu tahun, yang semula hanya dua.

“Penyelenggaraan kenaikan jabatan ini sudah mulai diberlakukan di BKN,” kata Azwar, Senin (12/6) lalu.

Walau begitu, klasifikasi jabatan ASN akan dipangkas, terutama untuk jabatan fungsional dan pelaksana, akan disederhanakan menjadi tiga klasifikasi.

“Dulu kenapa ribet, karena ada 3.414 klasifikasi jabatan. Sekarang sudah kita pangkas hanya 3 kelompok jabatan saja. Jadi ini akan sangat lincah,” ujar Azwar.

3. Tambahan uang makan

Kado istimewa terakhir adalah tambahan uang makan hingga Rp500 ribu per bulan bagi setiap ASN yang ada di Kementerian/Lembaga, demi meningkatkan daya tahan tubuh.

Kebijakan ini sudah diatur dalam Permenkeu No 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, yang berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023. Mengenai besaran pastinya, akan berbeda berdasarkan wilayah kerjanya.

Semoga tiga kado istimewa dari Presiden Joko Widodo ini menambah semangat kerja para ASN, ya.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News